Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Upaya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memperjuangkan ambisinya berekspansi ke luar negeri belum mencapai garis finish. Bank berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) ini meminta otoritas mencantumkan asas resiprokal dalam Revisi Undang-Undang Perbankan.
Mandiri mengutarakan, "Bank yang akan membuka kantor cabang atau distribution network harus memperhatikan unsur resiprokal," tandas Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Gedung DPR, Rabu, (6/2).
Ia menjelaskan keberadaan bank asing di Indonesia harus memenuhi prinsip mutual benefit, asas keadilan, dan kesamaan perlakuan. "Untuk pembukaan anak usaha dan kantor, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan lain-lain," ucapnya.
Ia bercerita bahwa Bank Mandiri hanya diizinkan membuka satu kantor cabang dan tidak punya ATM di Singapura. Sedangkan Singapura memiliki ratusan cabang dan ribuan ATM di Indonesia. "Malaysia juga," keluhnya.
Saat ini, Bank Mandiri masih memiliki kendala dalam membuka kantor cabang di Malaysia. Pihaknya telah mengajukan pembukaan subsidiary di Malaysia sejak tahun lalu. Namun masih terbentur oleh respons Bank Negara Malaysia (BNM).
Selain itu, Zulkifli juga meminta asas resiprokal dalam penggunaan mata uang dalam kegiatan usaha. Ini diajukannya agar ada perlakuan yang setara terhadap bank asing.
Ia menceritakan bank-bank China di Indonesia boleh mengumpulkan dana dan beroperasi dalam rupiah. Sedangkan, cabang Mandiri di Shanghai, China, hanya boleh bertransaksi dalam dollar pada awal beroperasinya. Ia baru boleh beroperasi dalam renminbi pada tahun ketiga. "Itu pun harus untung dulu," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Himbara juga mengajukan tujuh poin penting dalam revisi UU Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News