kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PR OJK menggunung


Rabu, 30 Januari 2013 / 05:51 WIB
PR OJK menggunung


Reporter: Feri Kristianto, Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai beroperasi mengawasi lembaga keuangan non bank dan pasar modal pada awal tahun ini. Namun, meski sudah hampir sebulan menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), OJK belum mengeluarkan satu kebijakan apapun. Padahal, banyak pekerjaan rumah (PR) warisan regulator sebelumnya yang harus segera diselesaikan (lihat tabel).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner OJK, bilang, berkomitmen menyelesaikan semua persoalan yang ada. Namun, pihaknya masih butuh waktu  mempelajari beleid dan kondisi industri.

Hanya saja, Firdaus belum bisa memberi kepastian, kapan regulator mulai mengambil keputusan. "Waduh nanti lah, sekarang masih pelajari dulu,akan kami sampaikan kalau sudah ada," terang Firdaus, Selasa (29/1).

Mantan Komisioner LPS ini menyatakan, baru akan mengambil langkah-langkah pada Februari. Fokus utama otoritas saat ini adalah menggolkan rancangan undang-undang (RUU) perasuransian. Keberadaan beleid baru itu mendesak diperlukan oleh pelaku industri.

Sedang di industri pembiayaan, OJK memfokuskan untuk mendorong diversifikasi sumber pendanaan. Regulator ingin mengurangi sumber pendanaan dari perbankan. OJK khawatir, jika krisis ekonomi terjadi di perbankan otomatis akan berpengaruh terhadap multifinance yang masih mengandalkan bisnis pendanaan.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap, OJK kembali membahas draft aturan yang sudah ada dengan pelaku industri. Tujuannya, agar revisi berbagai peraturan itu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan tidak merugikan pelaku industri.   n


Warisan Masalah dari Bapepam-Lk
Perasuransian
1. Penyelesaian pengembalian dana nasabah PT Asuransi Bakrie Life yang bernilai sekitar Rp 270 miliar.
2. Pemenuhan modal minimal perasuransian sebesar Rp 70 miliar pada akhir Maret 2013 dan Rp 100 miliar per akhir 2014.
3. Revisi peraturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi.
4. Revisi peraturan tentang dukungan reasuransi, retensi sendiri.
5. Revisi peraturan tentang bentuk dan susunan laporan program reasuransi.
6. Revisi peraturan tentang laporan aktuaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
7. Revisi peraturan tentang pedoman perhitungan modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
8. Revisi peraturan tentang pedoman pembentukan cadangan teknis bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
9. Revisi undang-undang perasuransian
Pembiayaan dan Penjaminan
1. Perbaikan peraturan tentang multifinance.
2. Pengaturan jasa gadai.
3. Pengaturan bisnis dana tunai.
4. Pelaksanaan pembayaran jaminan fidusia untuk kredit kendaraan bermotor.
Dana Pensiun
1. Perbaikan pengaturan investasi. Pelaku industri mengusulkan emas menjadi salah satu alat investasi.
Sumber: Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×