kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Masuk dalam Daftar Pencarian Orang


Sabtu, 14 Desember 2024 / 06:27 WIB
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
ILUSTRASI. OJK membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO Investree. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu, Adrian Gunadi juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: Pekerjaan Rumah Investree Beralih ke Tim Likuidasi

Dalam hal itu, Agusman menerangkan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan OJK bahkan berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree, Adrian Gunadi.

Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. Bukan tanpa sebab OJK akan melakukan upaya tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Tanggapan Lender

Seusai tak lagi menjadi dirut Investree pada akhir Januari 2024, Adrian dikabarkan sudah berada di luar negeri. 

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. 

Selanjutnya: Desember 2024 Berakhir, Ikuti Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh Jakarta

Menarik Dibaca: Sederhana, Begini 7 Cara Menyembuhkan Kolesterol Tinggi yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×