kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Tanggapan Lender


Selasa, 22 Oktober 2024 / 19:08 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Tanggapan Lender
ILUSTRASI. Tekfin pinjaman investree sebagai salah satu solusi teknologi finansial di bidang pinjaman. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. 

Menanggapi hal itu, Lender Investree Febry Christoper berharap ada penyelesaian yang baik dan benar terkait dengan permasalahan gagal bayar yang menimpa Investree.

"Apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi Investree sehingga terjadi fraud dalam sistem Investree tersebut? Artinya, jajaran Investree yang terindikasi penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Baca Juga: Usai Dicabut Izin Usaha, Investree Umumkan Kantor Perusahaan Ditutup Sementara

Selain itu, Febry berharap adanya langkah terbaik untuk mengembalikan uang-uang lender yang merasa dirugikan. Sebab, dia bilang sudah hampir 2 tahun lebih lender menderita gagal bayar.

"Adrian Gunadi selaku penanggung jawab juga harus diproses secara hukum," ujarnya.

Febry menerangkan dirinya sudah dan masih terus berupaya mendapatkan kejelasan terkait uangnya dengan mengontak e-mail Investree.

Selain itu, dia juga sudah menhubungi contact center Investree yang saat ini mulai aktif menganggapi keluhan lender. Adapun Febry menghubungi melalui nomor telepon 021-22532535 dan email cs@investree.id.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Begini Respons AFPI

Sementara itu, lender Investree sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Johnner Sitompul berpendapat pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan tindakan yang sangat baik.

Dia pun menginginkan agar dananya yang masih ada di Investree sekitar Rp 189 juta bisa kembali.

"Saya sebagai lender, ingin semua aset atau equity Investree termasuk milik CEO Adrian Gunadi dilikuidasi dan digunakan untuk membayar utang para lender," katanya kepada Kontan, Selasa (22/10).

Baca Juga: Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

Johnner yang juga tengah menggugat Investree optimistis bisa dapat prioritas untuk dananya dikembalikan lebih dahulu apabila proses likuidasi Investree telah berjalan. 

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia bilang pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Baca Juga: Izin Usaha Investree Resmi Dicabut, Ini Penjelasan OJK

"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud," tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ismail menyampaikan OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Ismail bilang pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya: NEC Indonesia & Sinar Mas Land Bekerjasama Kembangkan Adaptation Finance di Indonesia

Menarik Dibaca: Ramalan BMKG Cuaca Besok Rabu (23/10) di Yogyakarta Tidak Ada Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×