Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Kendati demikian Ia memastikan terbuka opsi untuk mencekal direksi lama dari Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan memburu dan menangkap jika tersangka dugaan korupsi ini telah berada di luar negeri.
“Kami buru dan kami tangkap. Masa kita diamkan saja,” tegasnya.
Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
Kejagung setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi terhadap dugaan kasus korupsi ini. Hingga Agustus 2019 saja, Kejagung menyatakan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan kesalahan kelolaan investasi Jiwasraya senilai Rp 13,7 triliun.
“Dari mana saja yang diperiksa itu menyangkut juga tolong dimaklumi kami sedang lakukan penyidikan. Jelas saksi yang kami panggil adalah yang memahami, lihat, dan dengar langsung peristiwa,” tutur Jampidsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News