kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Manulife fokus menggenjot kualitas agen


Kamis, 17 Maret 2016 / 16:40 WIB
Manulife fokus menggenjot kualitas agen


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perusahaan asuransi Manulife Indonesia memilih mengutamakan untuk meningkatkan kualitas agen asuransi daripada melakukan penambahan.

"Setiap perusahaan pasti ada keinginan untuk berkembang dan untuk itu akan ada penambahan agen. Akan tetapi, fokus Manulife masih pada peningkatan kualitas agen," kata Kepala Kemitraan Bisnis Manulife Indonesia Hans de Waal di Jakarta, Kamis.

Menurut Hans, agen asuransi yang berkualitas memegang peranan penting untuk kelangsungan perusahaan yang berpedoman pada keinginan konsumen.

Karena itu, Manulife Indonesia memastikan semua agen asuransinya telah dilengkapi dengan lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Adapun Manulife Indonesia sendiri pernah menyatakan akan memperbanyak jumlah agen asuransi pada tahun ini demi menggenjot pertumbuhan dan adanya rencana melakukan ekspansi.

"Kami pasti akan menambah jumlah agen, mungkin sejumlah 10 persen sampai 15 persen dari jumlah yang ada saat ini, semua tergantung pada strategi kami nanti," ujar Chief Agency Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Rusli Chan di awal Februari 2016.

Rusli saat itu mengungkapkan bahwa sampai di awal 2016 pihaknya memiliki sekitar 9.000 agen asuransi yang tersebar di 25 kantor pemasaran di Indonesia.

Sementara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin agar agen asuransi bisa merangkap sebagai agen penjual reksadana, Hans de Waal mengatakan memang akan baik adanya jika konsumen bisa membeli beberapa produk keuangan di satu tempat.

Namun, dia mengingatkan, jika seandainya itu jadi dilaksanakan, sertifikasi agen di perusahaan asuransi harus lebih ketat karena mereka tidak hanya harus lolos standardisasi AAJI, tetapi juga berlisensi sebagai wakil penjual efek reksadana (Waperd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×