Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Duta Inti Varia Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-33/PD.02/2026 per 29 Januari 2026 tentang izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Duta Inti Varia menjadi PT Duta Inti Varia Insurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Tekanan Kinerja Tak Hambat Bank Pelat Merah Bagi-bagi Dividen
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Duta Inti Varia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Duta Inti Varia Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi dan konsultasi risiko, dengan keahlian di berbagai bidang asuransi umum dan asuransi jiwa. Adapun perusahaan itu beralamat di Gedung Sarinah Lantai 14, Jalan MH. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Didorong Ekspansi Korporasi, Properti Jakarta 2026 Diprediksi Tumbuh Solid
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/2) Jabodetabek Hujan Amat Deras di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













