kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Manulife Indonesia Luncurkan Produk MiPASSION untuk Proteksi di Masa Pensiun


Kamis, 19 Januari 2023 / 14:09 WIB
Manulife Indonesia Luncurkan Produk MiPASSION untuk Proteksi di Masa Pensiun
ILUSTRASI. Manulife Luncurkan produk MiPassion


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kembali meluncurkan produk asuransi tradisional bernama MiProsper Assurance for Pension (MiPASSION). Dimana, produk tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi di masa pensiun.

Dalam hal ini, produk tersebut memberikan manfaat kesehatan berupa tunjangan, manfaat meninggal dunia, hingga manfaat akhir masa pertanggungan. Dimana, premi untuk produk ini dimulai dari Rp 5 juta per tahun.

Untuk pembayaran preminya, produk ini memberikan metode pembayaran yang beragam. Mulai dari pembayaran 5 tahun, 10 tahun, hingga 20 tahun, sesuai dengan pilihan nasabah.

Di sisi lain, produk ini memproteksi pemegang polisnya hingga usia 85 tahun. Hal tersebut tergantung pada usia pensiun yang dipilih sejak awal oleh pemegang polis.

Baca Juga: Dorong Pengentasan Sandwich Generation, Manulife Sasar Kalangan Produktif

“pada saat usia produktif, ada manfaat asuransi jiwa dan pada saat pensiun dimana ada dua pilihan yaitu usia 55 tahun dan 65 tahun, manfaatnya akan menyesuaikan,” ujar Head of Product Management Richard Sondakh dalam konferensi pers, Kamis (19/1).

Ia menambahkan bahwa uang pertanggungan minimal yang bisa didapat dari produk ini adalah Rp 50 juta. Dimana, pada masa akhir pertanggungan uang tersebut bisa kembali dipotong dengan tunjangan kesehatan di saat masa pertanggungan.

Sebagai gambaran, Richard mencontohkan jika pemegang polis memilih uang pertanggungan Rp 200 juta, maka ada tunjangan kesehatan sebesar 0,1% dari uang pertanggungan tiap harinya. Jadi, kurang lebih Rp 200.000 per hari untuk tunjangan kesehatan yang diberikan jika sakit.

“Nanti akan ada maturity benefit, sisa uang pertanggungan berapa yang belum dibayarkan untuk kesehatan, itu akan diterima,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×