kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Marak Judi Online, Aftech Dorong Penguatan Literasi Keuangan


Kamis, 12 September 2024 / 02:42 WIB
 Marak Judi Online, Aftech Dorong Penguatan Literasi Keuangan
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (11/9/2024). Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terus mendorong peningkatan literasi keuangan di tengah tingginya tantangan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. 

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan,  banyak orang terjebak dalam aktivitas judi online di tengah penurunan daya beli masyarakat. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp 517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Untuk itu, kata dia, Aftech secara aktif mendukung kolaborasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak regulator lainnya termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk memperkuat regulasi dalam melakukan pencegahan atas penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online. 

Baca Juga: Bank Nobu Telah Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Judi Online

Pandu mengungkapkan, kolaborasi  mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online.

Aftech menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online, terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online. Menurutnya, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online. 

“Aftech ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” tegasnya.

Untuk mendukung komitmen Aftech, Pandu mengatakan, pihaknya terus mendorong anggota dalam melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran pendanaan kepada pengguna, seperti penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk melakukan analisis risiko secara lebih akurat dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Paling Banyak Menunggak Pinjol

Ia bilang, solusi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu platform pinjaman online dalam menganalisis perilaku peminjam dan mendeteksi adanya penyalahgunaan pinjaman untuk aktivitas ilegal seperti judi online. 

“Teknologi ini memungkinkan platform untuk memantau pola transaksi secara real-time, memberikan alarm terhadap aktivitas mencurigakan, dan membantu mencegah peminjaman oleh individu yang berisiko terlibat dalam perjudian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×