kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Judi Online Marak, Pengamat Sebut Ada Kaitannya dengan Fintech Lending


Minggu, 09 Juni 2024 / 17:00 WIB
Judi Online Marak, Pengamat Sebut Ada Kaitannya dengan Fintech Lending
ILUSTRASI. Praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia. Adapun transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online masih marak terjadi di Indonesia. Adapun transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengenai maraknya praktik judi online di Indonesia, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut praktik tersebut juga ada kaitannya dengan fintech peer to peer (P2P) lending secara tidak langsung.

Hal itu bisa dilihat dari adanya kesamaan pencarian kata kunci fintech lending atau pinjaman online dengan zeus slot (proxy judi online). Selain itu, dia bilang fintech lending juga bisa menjadi sarana yang bisa digunakan pemain judi online dalam mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Baca Juga: Peminjam Usia Muda Jadi Penyumbang Kredit Macet Fintech, Ini Penjelasan AFPI

"Orang yang kalah judi online juga akan melakukan pinjaman dengan sistem mudah dan cepat, pilihannya fintech lending. Ada juga fintech payment yang menjadi pembayaran judi online. Saya menemukan ketika menyamar jadi pemain judi online saat melakukan riset," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/6).

Nailul juga tak memungkiri kebanyakan yang melakukan praktik judi online itu anak muda. Bahkan, mereka tak ragu untuk meminjam dana melalui fintech lending hanya demi bermain judi online. Dia menyampaikan ada sejumlah faktor pendukung, termasuk kemudahan proses peminjaman.

"Proses fintech lending sangat gampang, cukup punya KTP, akun digital platform, dan sebagainya, bisa langsung dapat pinjaman di sejumlah platform. Hal itu makin berpeluang, khususnya jika fintech lending tak menerapkan pengecekan kemampuan bayar calon peminjam yang lebih valid," tuturnya.

Faktor lainnya, yakni sifat konsumtif anak muda. Nailul menerangkan hal itu ditunjukkan oleh data OJK, yang mana untuk saat ini pinjaman konsumtif memakan porsi sekitar 65% dari total pinjaman.

Oleh karena itu, Nailul berpendapat bahwa anak muda harus diberikan pemahaman yang sejak awal terkait literasi keuangan dan digital. Hal itu bertujuan agar mereka tak terjebak untuk meminjam di fintech lending demi melakukan praktik judi online.

Baca Juga: PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending

Pernyataan Nailul itu sejalan dengan keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia bahkan menyebut pihaknya telah menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ucapnya kepada Kontan.

Ivan menjelaskan pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×