kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Ini Kata AFTECH Soal Adanya Aktivitas Judi Online di Dompet Digital


Jumat, 05 Juli 2024 / 08:55 WIB
Ini Kata AFTECH Soal Adanya Aktivitas Judi Online di Dompet Digital
ILUSTRASI. OJK melihat ada indikasi penggunaan akun e-wallet serta inovasi sistem pembayaran lainnya untuk digunakan judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya indikasi penggunaan akun e-wallet serta inovasi sistem pembayaran lainnya untuk digunakan judi online.

Mengenai hal itu, Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, AFTECH bersama anggota, khususnya pada klaster sistem pembayaran, berkomitmen untuk terus berupaya memperkuat tata kelola perusahaan guna mengantisipasi adanya aktivitas judi online.

Pandu menyampaikan salah satu upayanya, yaitu penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) sebagai infrastruktur di perusahaan dompet digital.

"Teknologi itu menjadi upaya dalam mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).

Baca Juga: Praktik Judi Online Marak di Indonesia, Ini Sikap AFTECH

Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, Pandu menyebut pelaku industri juga secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online.

Sementara itu, Pandu menerangkan sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis tersebut melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerja sama dengan pihak pengguna.

"Salah satunya, yakni proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran," ucapnya.

Pandu menerangkan KYB dilakukan oleh penyelenggara pada saat awal kerja sama dengan pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain, dan wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran, termasuk melalui proses verifikasi tatap muka dan video call.

Pandu juga menyampaikan AFTECH akan terus memastikan berada di garis depan dalam mendukung pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman, termasuk dalam memerangi judi online.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 triliun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Selanjutnya: Cek Suku Bunga Deposito Bank BNI yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Menarik Dibaca: Ada Strava, Ini 4 Aplikasi Lari Terbaik Buat Pantau Status Tubuh Saat Lari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×