kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

AFTECH Angkat Bicara Terkait Adanya Indikasi Transaksi Judi Online di Fintech Lending


Kamis, 04 Juli 2024 / 06:31 WIB
AFTECH Angkat Bicara Terkait Adanya Indikasi Transaksi Judi Online di Fintech Lending
ILUSTRASI. adanya indikasi penggunaan penyaluran pinjaman dari fintech peer to peer (P2P) lending untuk judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya indikasi penggunaan penyaluran pinjaman dari fintech peer to peer (P2P) lending untuk dipergunakan judi online.

Mengenai hal itu, Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya mendukung penuh seluruh inisiasi yang dilakukan pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya judi online.

Dia bilang AFTECH bersama para anggota secara tegas menyatakan melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital, tak terkecuali fintech lending.

Oleh karena itu, Pandu menyebut AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. 

Baca Juga: Dorong Kinerja, LinkAja Bakal Fokus Optimalkan Ekosistem BUMN

"Khususnya, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligent (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman, dan identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak untuk diberikan pinjaman melalui penilaian kelayakan kredit yang terstandarisasi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).

Pandu menyampaikan AFTECH bersama anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perintah OJK tersebut, yakni perusahaan diminta untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang telah disampaikan oleh OJK, yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.

Sementara itu, sebagai Asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Pandu menegaskan AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Ditambah mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech P2P lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (5/6).

Baca Juga: OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat

Ivan menjelaskan pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

Sebagai informasi, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 101 trilun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Selanjutnya: Salah Satunya Doyan Gaslighting, Ini Ciri Pasangan Suka Selingkuh

Menarik Dibaca: Salah Satunya Doyan Gaslighting, Ini Ciri Pasangan Suka Selingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×