kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.317   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.541   37,02   0,49%
  • KOMPAS100 1.065   8,89   0,84%
  • LQ45 798   8,79   1,11%
  • ISSI 256   1,99   0,78%
  • IDX30 412   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 471   1,47   0,31%
  • IDX80 120   1,20   1,01%
  • IDXV30 123   0,67   0,55%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

Masa Lock Up Akuisisi Bank Harus Tegas


Kamis, 25 Maret 2010 / 10:28 WIB
Masa Lock Up Akuisisi Bank Harus Tegas


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

Jakarta. Rencana Barclays Plc melepas kepemilikan Bank Akita secara mendadak menjadi pelajaran berharga bagi Bank Indonesia; bank sentral ini harus membenahi ketentuan akuisisi bank lokal oleh pemodal asing. Salah satunya adalah mempertegas ketentuan masa penguncian alias lock up period bagi investor asing pembeli bank lokal.

Maklum, selama ini kebijakan lock up hanya berlaku khusus alias tidak diterapkan untuk semua investor. Padahal, ketentuan ini sebagai pengikat supaya investor memiliki komitmen investasi jangka panjang di perbankan Indonesia, dan tidak buru-buru menjual kepemilikannya. "BI sebagai regulator harus lebih tegas menerapkan aturan penguncian tersebut," tandas Djoko Retnadi, Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (24/3).

Menurut Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto, masa lock up berlaku minimal lima tahun sebagai bukti keseriusan komitmen si pemodal asing mengembangkan bisnis bank di Tanah Air. Komitmen itu tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Catatan saja, periode lock up ini merupakan pengembangan aturan akuisisi bank agar tidak bertujuan spekulasi. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Fit and Proper Test Pengurus Bank menjadi acuan ketentuan tersebut.

Persoalannya, ketentuan ini hanya berlaku jika BI meragukan si investor. Jika investor punya bisnis inti bank, BI biasanya lebih yakin.
Makanya, kasus Barclays bisa menjadi peringatan awal bagi wasit perbankan ini untuk lebih meneliti keseriusan investor. "Ke depan, BI wajib menerapkan lock up pada semua investor," imbuh Djoko.

Jadi masukan

Djoko mengingatkan, tujuan awal Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi investor asing supaya perbankan nasional maju dan sehat. "Kalau hanya menjadi ajang spekulasi, tujuan tersebut akan sulit tercapai," cetusnya.

BI mengakui pentingnya penegasan kebijakan lock up bagi investor bank. Namun, sejauh ini bank sentral belum akan menuangkan dalam bentuk aturan tertulis. "Kebijakan lock up diperlukan dan itu bagian dari proses fit and proper test," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad.

Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengamini pernyataan Muliaman. "Apakah akan ada kebijakan yang mengikat bagi investor asing, belum difikirkan. Tapi masalah Barclays akan jadi masukkan bagi BI," jelasnya.

Meski begitu, Diffi mengaku kecewa dengan rencana Barclays. Bank asal Inggris itu dinilai mengabaikan komitmen pengembangan bisnis jangka panjang Bank Akita. Padahal, BI memberi izin Barclays karena melihat komitmen yang mereka paparkan ke BI tahun lalu.

Sejauh ini, BI masih mempelajari penjelasan Barclays sebelum bersikap. "Intinya, kami tidak ingin bank kita dijadikan komoditas atau barang dagangan semata oleh investor asing," tegasnya. Opsi Barclays adalah menjual Akita ke investor baru atau menutupnya (self-liquidation).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×