kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mau restrukturisasi kredit Bank BRI? Begini Skemanya


Sabtu, 16 Mei 2020 / 07:30 WIB
Mau restrukturisasi kredit Bank BRI? Begini Skemanya


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, untuk segmen konsumer diberikan restrukturisasi berdasarkan dari jumlah penghasilan yang diterima. Ada tiga skema restrukturisasi untuk segmen konsumer BRI. 

Pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai 10% akan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan catatan pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti salurkan THR Rp 86,5 miliar ke nasabah pensiunan

Kedua, bila penurunan penghasilan mencapai 10%-30% bentuk restrukturisasinya bisa berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga yang lebih ringan. 

Sedangkan skema ketiga, apabila penurunan penghasilan di atas 30% restrukturisasinya berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara untuk segmen menengah dan korporasi ada dua skema restrukturisasi yang disusun BRI. Pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan/atau terdampak fluktuasi kurs akan diberikan restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Skema kedua untuk segmen ini yakni apabila debitur mengalami penurunan omset di atas 20% dan juga terdampak fluktuasi kurs akan diberikan keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Baca Juga: Permudah transaksi non tunai, DANA gandeng Mastercard

Dengan catatan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment. "Tentunya apabila sudah mengajukan bukan berarti langsung direstrukturisasi, tergantung penilaian dari perbankan," imbuh Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×