kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Maucash Sebut Aturan Baru Penurunan Bunga Berdampak Positif Bagi Perusahaan


Jumat, 17 Mei 2024 / 12:52 WIB
Maucash Sebut Aturan Baru Penurunan Bunga Berdampak Positif Bagi Perusahaan
ILUSTRASI. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut aturan baru yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan bunga memiliki dampak positif bagi perusahaan.

Adapun OJK telah menerapkan sejumlah aturan baru pada awal tahun ini, khususnya penuruan bunga fintech lending menjadi 0,1% untuk produktif dan 0,3% untuk konsumtif.

Mengenai hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan dengan adanya penurunan bunga, mengharuskan perusahaan memilih atau menyasar konsumen dengan profil resiko yang lebih baik.

Baca Juga: Maucash Catat Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai 80% Hingga Kuartal I-2024

"Dengan demikian, berdampak pada performa risiko Maucash yang makin baik juga," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/5).

Alhasil, Indra menyebut angka TWP90 perusahaan saat ini berada dalam angka yang baik dan stabil. Dengan demikian, pihaknya berusaha untuk mencapai angka yang lebih baik lagi ke depannya.

Berdasarkan situs resmi Maucash, TKB90 perusahaan saat ini sebesar 95,6%, atau TWP90 sebesar 4,4%.

Baca Juga: Maucash Bakal Terus Fokus Salurkan Pendanaan ke Luar Jawa

Sementara itu, terkait kondisi industri fintech lending yang diterpa masalah gagal bayar, Indra menerangkan penilaian yang komprehensif akan membantu fintech lending dalam melakukan proses mitigasi risiko. 

"Dengan demikian, kami berharap hal itu dapat menjadi tindakan preventif untuk kasus gagal bayar. Kami juga sudah menyeleksi dengan ketat para customer," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×