Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menilai asuransi wajib akan memberikan dampak positif. Sebagai perusahaan asuransi, Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja melihat kewajiban itu sebagai peluang untuk meningkatkan penetrasi pasar dan cakupan asuransi.
"Jika dilihat dari sisi masyarakat, kewajiban tersebut bisa mengurangi risiko kerugian besar baik bagi masyarakat individu maupun perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Mengingat perbedaan karakteristik risiko dan biaya perbaikan antara kedua jenis kendaraan listrik dan konvensional, Jemmy berpendapat sebaiknya perlu ada pemisahan dengan menambah kompleksitas dalam pengelolaan polis asuransi.
Baca Juga: Program Asuransi Wajib Tengah Disusun, Ini Kata Simas Insurtech
Selain itu, Jemmy beranggapan implementasi asuransi wajib untuk kendaraan nantinya bisa memperjelas tanggung jawab dan mengurangi potensi konflik hukum. Hal itu juga bisa membantu dalam penilaian risiko dan penetapan premi yang lebih akurat.
Dia juga memberikan masukan, yakni perlu ditambahkan poin terkait ketentuan khusus untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial atau pengaturan mengenai klaim yang melibatkan kerusakan lingkungan.
Menurut Jemmy, penerapan asuransi wajib bisa saja berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat karena adanya penambahan nilai premi. Namun, jika disosialisasikan dengan baik antara manfaat dibandingkan biaya yang dikeluarkan, tentu masyarakat akan memahami pentingnya perlindungan dan bisa menerima biaya tambahan tersebut.
"Bagi pelaku asuransi, tentunya asuransi wajib bisa memberikan peningkatan dalam pendapatan premi secara keseluruhan," katanya.
Mengenai kesiapan masyarakat, Jemmy mengatakan pihaknya melihat bahwa aturan tersebut ujung-ujungnya akan bergantung pada pemahaman masyarakat tentang manfaat dan pentingnya asuransi. Oleh karena itu, dia bilang mendorong literasi dan inklusi keuangan sangat penting dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan asuransi.
Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan Dipersiapkan, Ini Masukan Great Eastern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News