kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Program Asuransi Wajib Tengah Disusun, Ini Kata Simas Insurtech


Kamis, 18 Juli 2024 / 19:30 WIB
Program Asuransi Wajib Tengah Disusun, Ini Kata Simas Insurtech
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.

Mengenai hal itu, perusahaan asuransi PT Asuransi Simas Insurtech menilai adanya aturan asuransi wajib akan berdampak positif.

Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengatakan membebani atau tidak dengan adanya asuransi wajib, semua itu tergantung persepsi dan tujuan dari masing-masing pihak.

"Pastinya, kalau masyarakat bisa lebih merasakan manfaatnya daripada biayanya, tentu tidak ada istilah membebani," katanya kepada Kontan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (18/7).

Baca Juga: Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan Dipersiapkan, Ini Masukan Great Eastern

Teguh meyakini, pemerintah tentu akan mengatur dan menyesuaikan sedemikian rupa terkait tarif premi asuransi wajib sehingga diharapkan tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, Teguh berpandangan sebaiknya dalam implementasi asuransi wajib tidak perlu ada pemisahan terkait kendaraan listrik atau non listrik.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×