Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Dia bahkan menilai adanya aturan di dalam SEOJK Asuransi Kesehatan juga bisa menjadi solusi bagi permasalahan inflasi medis selama ini.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan sebaiknya MAB berlaku untuk beberapa perusahaan.
Sebab, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan MAB berisi orang-orang yang ahli di bidang kesehatan dan cocok untuk menangani banyak perusahaan.
"Tujuan Medical Advisory Board sebenarnya memberikan advice kepada perusahaan asuransi secara profesional dan terdiri dari beberapa ahli medis. Jadi, menurut kami, MAB sebaiknya memang tak harus setiap perusahaan itu satu MAB," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Baca Juga: AAJI Beberkan Tantangan yang Dihadapi Asuransi Jiwa Terkait Kanal Bancassurance
Meskipun demikian, Fauzi menyebut AAJI tak melarang apabila ada satu perusahaan yang merasa ingin memiliki MAB sendiri.
Lebih lanjut, dia mengatakan AAJI menyambut baik adanya MAB karena kenyataannya pada saat ini tidak semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual asuransi kesehatan punya MAB.
"Dengan adanya aturan itu, membuat mereka mau gak mau harus membuat MAB. Ada juga perusahaan-perusahaan yang sangat concern terhadap asuransi kesehatan, tentunya ada yang sudah punya MAB," kata Fauzi.
Sebagai informasi, OJK mencatat terjadi penurunan rasio klaim asuransi kesehatan pada 2024 menjadi 71,2%, dari 97,5% pada 2023. Hal itu sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada 2024, bersamaan juga dengan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan.
Selanjutnya: Selalu Mengikuti Tren dan Menjaga Kualitas
Menarik Dibaca: Resep Chocolate Butter Cookies yang Renyah, Camilan Nikmat Pengisi Toples Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News