kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Medical Advisory Board Punya Peran Penting Bagi Perusahaan Asuransi, Ini Kata OJK


Sabtu, 15 Maret 2025 / 06:20 WIB
Medical Advisory Board Punya Peran Penting Bagi Perusahaan Asuransi, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Asuransi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dalam RSEOJK akan mengatur tentang adanya Medical Advisory Board (MAB).

Ogi mengatakan MAB dalam perusahaan asuransi berperan penting bagi perusahaan asuransi sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk. 

Baca Juga: OJK Dorong Pembentukan Medical Advisory Board, Ini Kata IFG Progress

"Mereka (MAB) membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (13/3).

Selain itu, Ogi menuturkan MAB juga menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis.

Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, dia bilang MAB akan membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah. 

"Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan," ungkapnya.

Jika memungkinkan, Ogi menyebut MAB tidak harus dimiliki per perusahaan, tetapu bisa bersifat sharing atau secara gabungan perusahaan asuransi. 

Baca Juga: OJK Sebut Tak Harus Setiap Perusahaan Asuransi Punya MAB, Ini Kata AAJI

Terkait dengan inflasi medis, Ogi menyebut berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia, bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Pada 2024, dia bilang inflasi umum mencapai 3%, sedangkan inflasi medis sebesar 10,1%.

Jika melihat tren global, Ogi menerangkan inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5% pada 2024. Adapun inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi, dibandingkan inflasi medis global.

Oleh karena itu, Ogi berharap adanya SEOJK Asuransi Kesehatan dapat membantu juga perusahaan asuransi untuk mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan.

Dia bahkan menilai adanya aturan di dalam SEOJK Asuransi Kesehatan juga bisa menjadi solusi bagi permasalahan inflasi medis selama ini.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan sebaiknya MAB berlaku untuk beberapa perusahaan.

Sebab, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan MAB berisi orang-orang yang ahli di bidang kesehatan dan cocok untuk menangani banyak perusahaan. 

"Tujuan Medical Advisory Board sebenarnya memberikan advice kepada perusahaan asuransi secara profesional dan terdiri dari beberapa ahli medis. Jadi, menurut kami, MAB sebaiknya memang tak harus setiap perusahaan itu satu MAB," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

Baca Juga: AAJI Beberkan Tantangan yang Dihadapi Asuransi Jiwa Terkait Kanal Bancassurance

Meskipun demikian, Fauzi menyebut AAJI tak melarang apabila ada satu perusahaan yang merasa ingin memiliki MAB sendiri.

Lebih lanjut, dia mengatakan AAJI menyambut baik adanya MAB karena kenyataannya pada saat ini tidak semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual asuransi kesehatan punya MAB.

"Dengan adanya aturan itu, membuat mereka mau gak mau harus membuat MAB. Ada juga perusahaan-perusahaan yang sangat concern terhadap asuransi kesehatan, tentunya ada yang sudah punya MAB," kata Fauzi. 

Sebagai informasi, OJK mencatat terjadi penurunan rasio klaim asuransi kesehatan pada 2024 menjadi 71,2%, dari 97,5% pada 2023. Hal itu sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada 2024, bersamaan juga dengan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan. 

Selanjutnya: Selalu Mengikuti Tren dan Menjaga Kualitas

Menarik Dibaca: Resep Chocolate Butter Cookies yang Renyah, Camilan Nikmat Pengisi Toples Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×