Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dalam RSEOJK akan mengatur tentang adanya Medical Advisory Board (MAB).
Ogi mengatakan MAB dalam perusahaan asuransi berperan penting bagi perusahaan asuransi sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.
Baca Juga: OJK Dorong Pembentukan Medical Advisory Board, Ini Kata IFG Progress
"Mereka (MAB) membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (13/3).
Selain itu, Ogi menuturkan MAB juga menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis.
Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, dia bilang MAB akan membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.
"Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan," ungkapnya.
Jika memungkinkan, Ogi menyebut MAB tidak harus dimiliki per perusahaan, tetapu bisa bersifat sharing atau secara gabungan perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK Sebut Tak Harus Setiap Perusahaan Asuransi Punya MAB, Ini Kata AAJI
Terkait dengan inflasi medis, Ogi menyebut berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia, bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Pada 2024, dia bilang inflasi umum mencapai 3%, sedangkan inflasi medis sebesar 10,1%.
Jika melihat tren global, Ogi menerangkan inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5% pada 2024. Adapun inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi, dibandingkan inflasi medis global.
Oleh karena itu, Ogi berharap adanya SEOJK Asuransi Kesehatan dapat membantu juga perusahaan asuransi untuk mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan.