Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran KTT Inklusi Keuangan Internasional Indonesia (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5), bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian. IKAD hadir sebagai instrumen pemetaan akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia guna mempercepat inklusi keuangan dan pemerataan kesejahteraan.
Peluncuran IKAD dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
Friderica menjelaskan, IKAD menjadi pedoman karena mampu memberikan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Untuk itu, kolaborasi dengan lembaga dan kementerian nantinya dapat mendorong percepatan dan pemerataan layanan keuangan secara luas.
Selain itu, Friderica menilai setiap daerah perlu memiliki akses keuangan yang inklusif untuk menumbuhkan ekonomi yang berkelanjutan. Karena, hal tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)," ujar Friderica.
Disusun melalui kerja sama lintas sektor, termasuk akademisi dan lembaga riset, IKAD mendukung target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sesuai amanat RPJPN 2025–2045. Indeks ini juga diintegrasikan dalam RPJMN 2025–2029 sebagai indikator prioritas nasional dengan target capaian 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.
Adapun secara rinci tujuan dari IKAD adalah mendukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, memastikan langkah di daerah berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mendorong kebijakan arah Presiden Republik Indonesia mengimplementasikan program Satu Rekening Satu Penduduk, dan memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif.
Friderica menambahkan, saat ini telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan fokus pada penggunaan layanan keuangan, infrastruktur, dan literasi keuangan.
Berbagai tantangan dari kondisi latar belakang geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mendukung perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata. Oleh karena itu, Friderica mendukung komitmen TPAKD dalam memetakan menggali berbagai informasi dari tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan
Menarik Dibaca: Ancam Posisi KKN di Desa Penari, Jumlah Penonton Film Jumbo Tembus 9,47 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News