Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai adanya ketentuan mengenai pembatasan pemberi dana atau lender nonprofesional di Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 akan memberikan dampak positif terhadap industri.
Adapun SEOJK 19 Tahun 2025 yang terbit pada 31 Juli 2025 mengatur pembatasan lender nonprofesional dari sisi usia hingga porsi pendanaan. Tertuang aturan pembatasan lender nonprofesional dengan syarat berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 500 juta per tahun dengan pendanaan paling banyak 10% dari penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara. Aturan bagi lender nonprofesional itu berlaku pada 1 Januari 2026.
Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul menerangkan ketentuan pembatasan lender nonprofesional oleh OJK melalui SEOJK 19/2025 merupakan langkah positif menuju peningkatan tata kelola, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri fintech lending di Indonesia.
"Meski membatasi lender individu, kebijakan itu memberikan fondasi yang lebih kuat bagi industri agar lebih dipercaya oleh regulator, investor institusi, serta masyarakat luas, sekaligus mengacu pada praktik terbaik global," katanya kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: AFPI: Industri Fintech Lending Sudah Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia
Lebih lanjut, Darul mengatakan adanya ketentuan syarat minimum usia, status pernikahan, dan penghasilan maksimal Rp 500 juta per tahun, serta maksimal 10% pendanaan pada 1 platform merupakan mekanisme yang efektif untuk mendorong literasi dan disiplin pendanaan di masyarakat.
"Sekaligus, menekan risiko overexposure pada lender individu," ucapnya.
Darul berpendapat langkah OJK selaras dengan kebijakan perlindungan investor yang diterapkan di negara maju. Misalnya di Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) membatasi investasi peer to peer bagi investor ritel maksimal 10% dari portofolio investasinya, kecuali telah mendapat advis keuangan profesional dan lolos uji pengetahuan produk. Dia menerangkan aturan itu terbukti meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki perilaku investasi peer to peer secara jangka panjang.
Selain itu, Darul menerangkan dampak positif kebijakan OJK tersebut, antara lain dapat meningkatkan proteksi dan literasi finansial lender individu, sehingga mereka benar-benar memahami risiko yang dihadapi dan kemungkinan kerugian. Ditambah, menurunkan potensi kerugian dan praktik lending berisiko, sehingga peer to peer lending tetap menjadi opsi investasi aman bagi masyarakat, khususnya segmen pemula.
"Bisa juga memperkuat citra industri fintech lending sebagai ekosistem yang bertanggung jawab dalam mendukung pembiayaan UMKM dan produktif, serta dapat berkontribusi pada ekonomi nasional," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Ada Aturan Modal Minimal, Kapan Moratorium Izin Fintech Lending Dibuka?
Meskipun demikian, Darul memahami bahwa penyesuaian ketentuan itu nantinya bisa berpotensi mengurangi jumlah lender individu baru di platform fintech lending. Namun, dia percaya kualitas dan ketahanan ekosistem akan meningkat karena basis lender yang lebih teredukasi, disiplin, dan sesuai dengan profil risiko yang telah diatur oleh regulator.
"Ujungnya, hal itu akan mendorong profesionalisme dan membuka ruang bagi investor institusional yang lebih besar ke depannya," ujar Darul.
Sementara itu, GandengTangan juga turut angkat bicara mengenai ketentuan rasio outstanding pendanaan lender nonprofesional terhadap outstanding pendanaan seluruh lender paling besar 20% yang berlaku pada 1 Januari 2027. Menurut Darul, ketentuan itu merupakan langkah strategis OJK dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri.
Dengan pembatasan berdasarkan rasio tersebut, dia bilang kendali risiko pada portofolio pendanaan menjadi lebih kuat dan mengurangi ketergantungan pada investor ritel yang berpotensi kurang terlindungi dari risiko overexposure. Contohnya, Inggris telah membatasi eksposur investor ritel bukan hanya sebagai perlindungan, melainkan demi memastikan kesehatan sistemik industri dengan meningkatkan partisipasi investor profesional dan institusional.
Selain itu, Darul menuturkan praktik serupa di China membuat lender kecil lenyap akibat penguatan regulasi, tetapi hal itu justru memperkokoh ekosistem dan memberi ruang bagi investor besar yang lebih profesional. Praktik itu telah meningkatkan kredibilitas dan daya tahan industri P2P lending di negara-negara tersebut.
Baca Juga: 82% Masyarakat Belum Terlayani Perbankan, Fintech Lending Punya Ruang Tumbuh
"Kami menilai pembatasan rasio itu bentuk dukungan regulator terhadap pertumbuhan jangka panjang industri dengan mengurangi volatilitas dan konsentrasi risiko pada lender individu, sehingga kerugian yang potensial tidak merusak ekosistem secara keseluruhan," tuturnya.
Darul juga berpendapat adanya aturan rasio itu dapat memastikan peran lender institusi/investor profesional menjadi lebih dominan dan kuat, sehingga penyaluran pembiayaan yang produktif ke sektor riil dapat lebih terjamin dan efisien. Ditambah, meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola, sesuai pedoman internasional untuk perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan industri fintech lending.
Secara keseluruhan, GandengTangan siap berkolaborasi dengan OJK dalam mengedukasi lender individu agar makin memahami profil risiko investasi, serta meningkatkan engagement dengan lender institusi dengan menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip tata kelola dan mitigasi risiko.
Terkait kondisi perusahaan, Darul mengungkapkan selama 6 tahun sejak berdiri pada 2015, Gandeng Tangan digerakkan oleh para pendana individu. Namun, ada penyesuaian sejak 2021 hingga saat ini, dia bilang 98% pendanaan yang tersalurkan berasal dari lender institusi.
"Saat ini, keterlibatan lender individu sendiri sudah tidak cukup signifikan, karena hanya berkontribusi sebesar 2% terhadap keseluruhan pendanaan yang disalurkan," kata Darul.
Baca Juga: Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka
Selanjutnya: Penyelenggaraan Haji-Umrah Selalu Bermasalah, Perlu Kementerian Khusus?
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News