kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Melandai, permohonan restrukturisasi multifinance capai Rp 141,45 triliun


Selasa, 14 Juli 2020 / 15:06 WIB
Melandai, permohonan restrukturisasi multifinance capai Rp 141,45 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi pembiayaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi corona (Covid-19) terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance sejak Maret 2020.

Seiring waktu, nilai pengajuan restrukturisasi menunjukkan tren penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hingga 7 Juli 2020, nilai outstanding restrukturisasi multifinance mencapai Rp 141,45 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nilai restrukturisasi tersebut berasal dari 3,88 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh 183 perusahaan pembiayaan. Masih ada sebanyak 419.434 kontrak restrukturisasi lagi yang sedang diproses.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance yakin pembiayaan bisa mencapai Rp 8,8 triliun di tahun ini

“Di tengah pandemi Covid-19, sektor jasa keuangan saat ini masih dalam kondisi solid dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mempercepat recovery yang tercermin dalam permodalan dan likuiditas yang masih memadai serta profil risiko terjaga,” kata Wimboh, Senin (13/7).

Oleh karena itu, pihaknya membuka kemungkinan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit lancar dan penetapannya hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Beberapa perusahaan multifinance mengaku telah menghentikan proses restrukturisasi lantaran semua kebutuhan nasabah sudah diproses seperti PT Mandiri Utama Finance (MUF) dan PT BCA Finance.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menjelaskan, restrukturisasi sudah tidak diperlukan sehingga pihaknya tak lagi memberlakukan kebijakan tersebut.

Total restrukturisasi MUF kurang lebih telah mencapai 20%, sehingga saat ini pengajuannya telah selesai. Karena memang restrukturisasi sudah tak lagi diperlukan.

"Jika nantinya ada nasabah yang kembali mengajukan restrukturisasi, tentu akan dilakukan secara selektif untuk pengajuan restrukturisasi baru. Jumlah sampai saat ini masih di rekonsiliasi," tegasnya.

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance (MTF) rilis obligasi berkelanjutan V tahap I 2020 Rp 1 triliun

Sementara Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo juga membenarkan kalau pengajuan restrukturisasi sudah semakin menurun. Hingga saat ini MTF sudah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 12,9 triliun.

"Ada beberapa customer yang tengah melakukan restrukturisasi, kemudian datang lagi membatalkan restrukturisasinya untuk kembali bayar angsuran karena bisnisnya sudah membaik," ujar Harjanto.

Nah, di tengah penurunan permohonan restrukturisasi, penyaluran pembiayaan baru mulai menggeliat. Harjanto menyatakan pembiayaan baru MTF per Mei 2020 hanya Rp 460 miliar. Geliat pembiayaan baru naik 14,5% menjadi Rp 527 miliar di Juni 2020.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan realisasi pembiayaan baru mencapai Rp 200 miliar sepanjang Juni 2020. Juli ini target mencapai Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×