kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.978   -130,34   -1,83%
  • KOMPAS100 1.042   -21,94   -2,06%
  • LQ45 819   -14,95   -1,79%
  • ISSI 212   -3,90   -1,80%
  • IDX30 418   -8,87   -2,08%
  • IDXHIDIV20 504   -9,35   -1,82%
  • IDX80 119   -2,40   -1,98%
  • IDXV30 125   -2,35   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,46   -1,74%

Menanti Aturan Baru Kewajiban Spin Off Perusahaan Asuransi


Minggu, 09 April 2023 / 17:00 WIB
Menanti Aturan Baru Kewajiban Spin Off Perusahaan Asuransi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tengah menyiapkan aturan turunan terkait kewajiban spin off perusahaan asuransi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah adanya Undang-undang No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kewajiban pemisahan unit (spin off) syariah memang perlu diatur ulang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tengah menyiapkan aturan turunan terkait hal tersebut. Target dari Peraturan OJK (POJK) tersebut diharapkan bisa selesai paling lambat 12 Juli 2023 atau enam bulan setelah UU P2SK diundangkan.

Kewajiban spin off asuransi syariah ini sejatinya telah tercantum dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mewajibkan langkah tersebut dilakukan maksimal pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji POJK tersebut dengan menentukan ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu dimasukkan.

Baca Juga: Menakar Bisnis Asurasi Energi di Tengah Anjloknya Harga Minyak Dunia

Salah satu ketentuan yang memang sudah ada dari UU sebelumnya adalah jika aset dari unit usaha syariah itu sudah melampaui 50% dari aset perusahaan induknya maka wajib melakukan spin off.

Ogi bilang ketentuan lainnya yang saat ini tengah dikaji saat ini adalah terkait minimal ekuitas dari unit usaha syariah yang wajib melakukan spin off dan belum menyebutkan nilainya.

Jika mengacu pada POJK 5/2015, jumlah modal disetor pada saat pendirian perusahaan asuransi paling sedikit Rp 150 miliar. Bisa jadi, aturan tersebut menjadi patokan unit usaha syariah yang sudah memiliki modal disetor sekitar itu wajib melakukan spin off.

Ketentuan lainnya yang saat ini juga sudah mulai dipikirkan, kata Ogi, adalah menetapkan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban spin off ke depannya.

“kalau itu nanti tidak bisa dicapai maka akan dilakukan penggabungan ataupun action-action lainnnya yang akan kami atur dalam POJK nya,” ujar Ogi.

Saat ini, Ogi menyebutkan memang sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang secara sukarela akan melakukan spin off usaha syariahnya. Terbaru, ada Allianz Life Indonesia yang telah mengajukan dokumen permohonannya.

‘Beberapa perusahaan masih menunggu POJK-nya,” imbuhnya.

Baca Juga: Industri Asuransi Siap Menyapih Unit Usaha Syariah

Direktur Legal & Shaia Business Generali Indonesia Arry B. Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan sosialisasi terkait draft peraturan tersebut dan beberapa ada perubahan yang cukup signifikan dari ketentuan sebelumnya.

Hanya saja, Arry bilang masih ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya dinamis untuk berubah. Sehingga, ia tak menyebutkan apa saja ketentuan-ketentuan baru yang ada dari POJK tersebut. 

“penting untuk dipastikan agar ketentuan yang baru nanti dapat memberi arah dan perlindungan bahwa perusahaan syariah hasil spin off memiliki kinerja yang baik,” ujarnya.

Sebagai Informasi, Unit Usaha Syariah Generali Indonesia memiliki aset senilai Rp 211,55 miliar dan aset induknya sebesar Rp 6,13 triliun. Sementara, modal disetor dari unit syariahnya baru senilai Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×