kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menilik Kesiapan Asuransi terhadap Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah


Minggu, 26 Maret 2023 / 11:46 WIB
Menilik Kesiapan Asuransi terhadap Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. Perusahaan asuransi tengah bersiap-siap mematuhi aturan mengenai pemisahan unit usaha syairah (UUS) atau spin off.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan perusahaan asuransi tengah bersiap-siap mematuhi aturan mengenai pemisahan unit usaha syairah (UUS) atau spin off.

Ditambah, jika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin off diterbitkan, maka akan banyak perusahaan yang terkena kewajiban spin off.

Seperti diketahui, pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK) diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan turunan termasuk POJK terkait spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan penjaminan.

Baca Juga: Astra Life Pasarkan Flexi Life Protection Syariah Lewat Kanal Digital

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti mengatakan, berdasarkan UU P2SK, POJK tentang spin off harus keluar 6 bulan sejak diundangkan.

"Jadi, saat ini sedang proses dan pembahasan," kata Dewi kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/3).

OJK menargetkan POJK ini akan selesai selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan atau pada 12 Juli 2023, setelah UU PPSK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023.

Lebih lanjut, POJK spin off UUS ini akan memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri.

OJK berharap, UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan, di awal-awal draft RUU PPSK menyebutkan bahwa seakan-akan tidak ada kewajiban spin off UUS. Namun, setelah UU PPSK diundangkan, kewajiban pemisahan unit syariah tetap ada.

"Sehingga, dari kacamata AASI, kami menganggap bahwa UU PPSK merupakan afirmasi terhadap keharusan adanya spin off," ujar Erwin kepada Kontan.co.id, Jumat (24/3).

Dari kacamata AASI, aturan spin off ini sangat penting sebagai penguatan dan afirmasi supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan adanya UU PPSK, penegasan kewajiban pemisahan unit syariah itu ada dan wajib dilakukan.

"Dalam waktu dekat, kami melihat sudah ada beberapa perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. Selain itu, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang membentuk cangkang-cangkang perusahaan. Ada dari asuransi umum dan asuransi jiwa," tuturnya.

"Dalam semester I 2023 ini, prosesnya sedang berjalan. Mungkin semester II 2023 baru akan mengajukan izin usaha ke OJK," sambunganya.

Erwin memandang, jika aturan POJK spin off UUS ini diberlakukan, maka akan banyak perusahaan yang terkena kewajiban spin off. Lebih lanjut, aturan ini sebagai upaya untuk mengkondisikan iklim usaha yang lebih sehat dan untuk memastikan pelaku usaha benar-benar serius dalam berbisnis syariah.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Utama PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASyKI) Mudzakir mengatakan, UU PPSK berharap banyak akan memberikan panduan yang memudahkan untuk melakukan spin off.

Baca Juga: Perluas Pangsa Syariah, Astra Life Luncurkan Produk Baru Asuransi Syariah

"Tentu, akan lebih banyak berdampak positif walaupun tidak dipungkiri ada sisi lain negatif yang harus terus disempurnakan. Dengan banyaknya full fladge syariah akan saling berbagi pengalaman di antara mereka dan otomatis akan berfastaqul khairat untuk pengembangan yang lebih baik," kata Mudzakir kepada Kontan.co.id, Jumat (25/3).

Mudzakir bilang, jika ada dua atau tiga company yang sukses spin off, maka secara psikologis akan mendorong perusahaan yang lain yang juga akan segera melakukan spin off.

Sebagai contoh, ada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang telah melakukan spin off. Setelah spin off, mereka akan berfokus meningkatkan pangsa pasar dan optimistis peluang untuk memberpesar pangsa pasar sangat terbuka.

Selain itu, Allianz Life juga tengah bersiap spin off. Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini terus memperkuat strategi untuk mengembangkan bisnis syariahnya. Ditambah, memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah.

Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana bilang, salah satu upaya yang dilakukan oleh Allianz untuk mengembangkan bisnis syariahnya adalah pelatihan dan pemantapan tenaga pemasar.

Ia merinci di fase awal, tenaga pemasar akan diberikan rangkaian training intensif. Setelah mendapatkan lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, para tenaga pemasar juga akan mendapatkan workshop dan training lanjutan untuk terus menambah pengetahuan mereka.

“Dengan pelatihan dan pemantapan yang disediakan Allianz, sampai akhir tahun 2022 agen asuransi jiwa berlisensi syariah meningkat 107,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Permana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×