Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbentuknya Lembaga Penjamin Polis masih harus menunggu langkah dari Kementerian Keuangan. Hal ini karena landasan undang-undang terbentuknya lembaga ini belum final dan masih harus dibahas di DPR.
Dari legislatif, Hendrawan Supratikno Anggota Fraksi XI DPR mengatakan seharusnya lembaga penjamin polis sudah terbentuk. “Harusnya sudah ada undang-undang lembaga penjamin polis asuransi,” kara Hendrawan kepada kontan.co.id, Rabu (20/2).
Rancangan undang undang ini sendiri disebutnya merupakan inisiatif pemerintah. Sampai sekarang menurut Hendrawan, RUUnya masih belum dikirim ke DPR. DPR mengaku sedang menunggu sambil terus mendorong pemerintah untuk segera menggarapnya.
Sementara itu Mochamad Ichsanudin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan RUU penjamin polis merupakan domain dari kementerian keuangan. “Kami OJK bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya merupakan pelaksana undang undang,” kata Ichsanuddin.
Kristianto Andi Handoko Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK bilang pembentukan lembaga ini merupakan wewenang pemerintah. “Dengan terbentuknya lembaga penjamin premi bisa berimbas positif ke industri asuransi,” kata Kristianto.
Di sisi lain Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI mengatakan lembaga penjamin polis ini berfungsi untuk menjamin jika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.
“Namun masih ada beberapa isu terkait premi apa saja yang akan dijamin, apakah premi unit link dan kesehatan juga masuk,” kata Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News