kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri asuransi berharap lembaga penjamin polis bisa segera terwujud


Rabu, 20 Februari 2019 / 17:44 WIB
Industri asuransi berharap lembaga penjamin polis bisa segera terwujud


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berharap pembentukan lembaga penjamin premi bisa segera terealisasi. Pembentukan lembaga penjamin premi sesuai amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi.

Dalam UU ini disebut pembentukan lembaga penjamin premi ini seharusnya pada 2017 atau tiga tahun setelah aturan ini diundangkan. Beberapa industri berharap dengan adanya pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan kinerja dan bisnis asuransi secara umum.

Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengatakan sudah lama lembaga ini ditunggu industri asuransi. “Harapan saya diharapkan terbentuknya lembaga ini bisa cepat terwujud,” kata Yanes kepada kontan.co.id, Rabu (20/2).

Hal ini karena fungsinya hampir sama dengan LPS. Diharapkan terbentuknya lembaga ini bisa menambah keamanan pemegang polis.

Sementara itu Rudi Kamdani, Wakil Presiden Direktur FWD Life Indonesia mengatakan dengan terbentuknya lembaga ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang asuransi.

“Selain itu diharapkan bisa meningkatkan edukasi masyarakat tentang asuransi,” kata Rudi. Pada akhirnya dengan pembentukan lembaga ini ia menilai penetrasi asuransi akan semakin tinggi.

Saat ini masih ada beberapa isu terkait pembentukan lembaga penjamin premi ini. Misalnya pelu tidaknya unsur investasi dari produk unit link. Begitu juga perhitungan premi yang harus dibayar perusahaan asuransi hingga kewajiban ikut serta oleh perusahaan asuransi.

Julian Noor Direktur Utama Adira Insurance bilang pembentukan lembaga penjamin premi ini merupakan amanat dari undang undang. “Diharapkan pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” kata dia.

Terkait dengan beberapa isu yang harus diperhatikan mengenai pembentukan lembaga ini, Julian bilang terkait dengan premi apa saja yang dijamin. Industri asuransi menurut Julian sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan OJK dan asosiasi terkait pembentukan lembaga ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×