kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Indonesia Re Menggandeng KPK


Senin, 03 Juni 2024 / 20:01 WIB
Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Indonesia Re Menggandeng KPK
ILUSTRASI. Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary, Robbi Yanuar Walid Indonesia rebersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Gratifikasi menjadi hal yang dilarang dalam praktik bisnis di Indonesia. Ini juga salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam melayani masyarakat dengan kepentingan yang beragam. Sebagai upaya dan komitmen mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan perusahaan,  Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi. 

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya menjelaskan gratifikasi  adalah pemberian hadiah. Niat dan latar belakang pemberian hadiah inilah yang kemudian menentukan apakah pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Sekretaris Perusahaan Indonesia Re,  Robbi Yanuar Walid berpendapat, perbedaan gratifikasi dengan pemberian hadiah sangatlah tipis. Selain melakukan kerja sama dengan lembaga pengawas seperti KPK, perusahaan juga harus dapat memberikan edukasi dan mengimplementasikan sistem tata kelola perusahaan yang baik untuk mengawasi dan mencegah karyawan dari praktik gratifikasi.

Baca Juga: KPK Terus Mendalami Kasus Terkait Food Estate

"Salah satu cara Indonesia Re yaitu dengan menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) kepada karyawan yang dilaksanakan setiap tahun,” jelas Robbi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/6).

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, hadiah yang tak bisa diterima adalah hadiah yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban. Untuk itu Indonesia Re sebagai BUMN selalu berupaya menjalankan bisnis yang akuntabel dan transparan. 

“Salah satu cara untuk menghindari gratifikasi, yakni dengan melapor pada KPK setiap menerima hadiah dari rekan kerja atau mitra bisnis. Hal ini menunjukkan kredibilitas, independensi dan integritas dari insan penerima hadiah tersebut.” ujar Herda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×