Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengembangkan manajemen perusahaan, penerapan, dan penguatan governance risk and compliance (GRC), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerjasama ini landasan antara BPKP dan Indonesia Re dalam pemberian asistensi, audit, reviu, evaluasi/assessment dan pemantauan (monitoring) dalam rangka pelaksanaan GRC dalam lingkup Indonesia Re.
"BPKP dapat turut serta membantu Indonesia Re melakukan pendampingan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan memberikan asistensi dan advice kepada perusahaan sebagai tindakan preventif untuk mencegah kerugian negara,” kata Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tata kelola BUMN masih memerlukan perhatian. Terdapat kelemahan perencanaan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah pada BUMN.
Berbagai permasalahan ini sebetulnya bisa diantisipasi sejak perencanaan. Hal ini buntut tidak disusunnya strategi rencana eksekusi penugasan, risiko tidak diantisipasi, dimitigasi serta target tidak diturunkan dalam kontrak kerja. "Diperburuk lagi dengan terjadinya perubahan rencana yang tidak terkendali. Perbaikan tata kelola pada tahap perencanaan menjadi pangkal perbaikan untuk mendukung hal ini,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.
Baca Juga: Perusahaan Reasuransi Ungkap Sejumlah Tantangan yang Harus Diwaspadai pada Tahun Ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa bentuk penyimpangan yang paling banyak terjadi di BUMN adalah kecurangan dalam laporan keuangan. “Bahkan ada perusahaan BUMN yang seharusnya dalam laporan keuangan rugi, tapi menjadi untung,” tambahnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir menambahkan, transformasi di BUMN masih terus berjalan dan berkembang. Ada stigma yang berbicara BUMN sudah bagus, baik, tapi ini belum selesai. "Dari benchmarking yang kita lakukan di seluruh dunia selama empat tahun ini sebenarnya baru membangun fondasi dan struktur untuk lebih berkembang,” ujar Erick.
Setelah MoU, pengelolaan risiko dan pencegahan fraud dengan manajemen anti penyuapan, whistleblower system dan pengelolaan fraud lain melalui pemberian asistensi, reviu, sosialisasi, asesmen, bimbingan teknis, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigasi.
BPKP akan menyediakan data dan informasi untuk kepentingan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pengawasan, juga memberikan asistensi serta peningkatan kapasitas terkait pelaksanaan kegiatan digital forensik, tata laksana, serta pemanfaatan laboratorium kepada Indonesia Re.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News