kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengintip Kondisi Kesehatan Industri Asuransi di Tanah Air


Kamis, 11 Januari 2024 / 18:00 WIB
Mengintip Kondisi Kesehatan Industri Asuransi di Tanah Air
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kondisi industri asuransi cukup terguncang dengan adanya tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yangg akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan.

"Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan pada Kontan.co.id, Kamis (11/1). 

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Industri Asuransi Sedang Diuji, AAUI: Penguatan Modal Adalah Kunci

Hingga saat ini, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Harapannya ketujuh perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Iwan mengatakan dari tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, empat di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan tiga sisanya adalah asuransi umum.  Iwan menambahkan kondisi saat ini, ketujuh perusahaan tersebut sedang dalam upaya penyehatan keuangan, termasuk permodalan (RBC) dan perbaikan tata kelola. Hal itu semua dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

"OJK saat ini terus memberikan perhatian khusus pada ketujuh perusahaan tersebut, kami terus pantau perkembangannya," ungkap Iwan. 

Iwan mengatakan OJK akan terus memantau pelaksanaan RPK untuk melihat dampak terhadap perbaikan indikator keuangannya. OJK juga akan menimbang-nimbang untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan. 

Sebelumnya, pada November hingga Desember 2023 OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen. 

Hal serupa juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Iwan juga mengatakan OJK telah mempersiapkan langkah-langkah tegas untuk mengambil tindakan. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan tanggapannya terhadap adanya pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus AAJI sebut hal ini menjadi sebuah peringatan bagi industri asuransi. 

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menanggapi adanya tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus OJK menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri asuransi.  Hal itu menurutnya menjadi peringatan untuk semakin memperketat tata kelola perusahaan dan segera mencari solusi untuk kembali menyehatkan perusahaan agar dapat terus memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Baca Juga: Analis Nilai Kenaikan Modal Minimum Industri Perasuransian Dorong Aksi Korporasi

"Kami senantiasa mengingatkan kembali kepada seluruh anggota AAJI bahwa Industri asuransi jiwa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha," jelas Togar. 

Berkenaan dengan daftar perusahaan yang masuk ke dalam list pengawasan khusus oleh OJK, Togar mengatakan AAJI sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada OJK yang memang berwenang dalam mengawasi dan mengatur bisnis asuransi di Indonesia. 

Meski begitu, Togar menambahkan bahwa situasi saat ini tidak menggambarkan kondisi industri asuransi jiwa secara keseluruhan. Hal tersebut dapat tercermin di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional, industri asuransi jiwa masih dapat bertumbuh dengan baik. 

Melihat tingkat kesehatan industri asuransi jiwa, Togar mengatakan sejauh ini industri asuransi jiwa masih dalam kondisi yang sehat. Hal itu dapat dilihat  bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi jiwa memiliki RBC lebih dari 120% sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK. 

Selain itu juga Togar menjelaskan per September 2023 sebagian besar perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah memiliki modal di atas Rp 500 miliar. Hal itu sejalan dengan peraturan OJK terbaru nomor 23 tahun 2023 mengatur tentang skema permodalan asuransi jiwa terbaru. 

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pada 31 Desember 2026 seluruh Perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Sementara untuk beberapa perusahaan lainnya saat ini sedang berupaya memenuhi aturan tersebut sampai dengan waktu yang ditetapkan. 

"Kami di asosiasi terus mendorong upaya perusahaan untuk memenuhi aturan tersebut," ujar Togar.  

Meski begitu, jika dilihat dari sisi pendapatan hingga September 2023 asuransi jiwa masih mengalami pertumbuhan yang negatif. AAJI mencatat total pendapatan pada periode Januari – September 2023 sebesar Rp 162,87 triliun, turun tipis 0,6%. Adanya penurunan tersebut  dipengaruhi pendapat premi unit link yang menurun.

"Trennya sekarang sudah bergeser jadi lebih banyak penjualan produk asuransi tradisional," ungkap Togar.

Namun Togar menambahkan, untuk total tertanggung industri asuransi jiwa hingga September 2023 mencapai 94,18 juta orang. Tertanggung perorangan mencatatkan peningkatan 3,8% sehingga mencapai 26,97 juta orang. Sementara untuk tertanggung kumpulan mencatatkan peningkatan 22,5% mencapai 67,21 juta orang. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menjelaskan penguatan permodalan diperlukan perusahaan untuk mendukung kemampuan dalam menahan risiko dan mengembangkan bisnis perusahaan dimasa yang akan datang. 

Menurut Bern, risiko yang dihadapi perusahaan akan meningkat seiring dengan peningkatan kompleksitas operasional perusahaan yang berdampak terhadap kebutuhan modal.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Industri Asuransi Sedang Diuji, AAUI: Penguatan Modal Adalah Kunci

"Memang tantangan industri ini ke depannya cukup berat, namun kami terus mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi," jelas Bern.

Bern mengatakan kebutuhan modal juga akan meningkat dengan rencana perusahaan-perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, diperlukan penguatan permodalan perusahaan secara bertahap. Menurut Bern, jika melihat ke depannya hal-hal yang bisa segera dilakukan bersama adalah memperbaiki kondisi market industri asuransi umum agar lebih kondusif. 

Seiring membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi. 

"Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini," ungkap Bern. 

Bern juga menjelaskan tantangan-tangan yang akan dihadapi industri asuransi khususnya asuransi umum. ke depannya akan ada dampak dari implementasi PSAK 74 atau IFRS 17 dan ketentuan terbaru terkait permodalan. Selain itu menurut  Benr digitalisasi juga akan menjadi sebuah tantangan tersendiri.

"Persaingan usaha dan hardening market atau kapasitas reasuransi juga menjadi perhatian ke depannya," ujar Bern.

Meski begitu, Bern mengatakan seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang dapat terus dipertahankan untuk terus tumbuh, industri asuransi umum ditahun 2024 diharapkan tumbuh positif lebih baik dari tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×