Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pada 31 Desember 2026 seluruh Perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Sementara untuk beberapa perusahaan lainnya saat ini sedang berupaya memenuhi aturan tersebut sampai dengan waktu yang ditetapkan.
"Kami di asosiasi terus mendorong upaya perusahaan untuk memenuhi aturan tersebut," ujar Togar.
Meski begitu, jika dilihat dari sisi pendapatan hingga September 2023 asuransi jiwa masih mengalami pertumbuhan yang negatif. AAJI mencatat total pendapatan pada periode Januari – September 2023 sebesar Rp 162,87 triliun, turun tipis 0,6%. Adanya penurunan tersebut dipengaruhi pendapat premi unit link yang menurun.
"Trennya sekarang sudah bergeser jadi lebih banyak penjualan produk asuransi tradisional," ungkap Togar.
Namun Togar menambahkan, untuk total tertanggung industri asuransi jiwa hingga September 2023 mencapai 94,18 juta orang. Tertanggung perorangan mencatatkan peningkatan 3,8% sehingga mencapai 26,97 juta orang. Sementara untuk tertanggung kumpulan mencatatkan peningkatan 22,5% mencapai 67,21 juta orang.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menjelaskan penguatan permodalan diperlukan perusahaan untuk mendukung kemampuan dalam menahan risiko dan mengembangkan bisnis perusahaan dimasa yang akan datang.
Menurut Bern, risiko yang dihadapi perusahaan akan meningkat seiring dengan peningkatan kompleksitas operasional perusahaan yang berdampak terhadap kebutuhan modal.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Industri Asuransi Sedang Diuji, AAUI: Penguatan Modal Adalah Kunci
"Memang tantangan industri ini ke depannya cukup berat, namun kami terus mendukung semua upaya ini dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi," jelas Bern.
Bern mengatakan kebutuhan modal juga akan meningkat dengan rencana perusahaan-perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, diperlukan penguatan permodalan perusahaan secara bertahap. Menurut Bern, jika melihat ke depannya hal-hal yang bisa segera dilakukan bersama adalah memperbaiki kondisi market industri asuransi umum agar lebih kondusif.
Seiring membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi.
"Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini," ungkap Bern.
Bern juga menjelaskan tantangan-tangan yang akan dihadapi industri asuransi khususnya asuransi umum. ke depannya akan ada dampak dari implementasi PSAK 74 atau IFRS 17 dan ketentuan terbaru terkait permodalan. Selain itu menurut Benr digitalisasi juga akan menjadi sebuah tantangan tersendiri.
"Persaingan usaha dan hardening market atau kapasitas reasuransi juga menjadi perhatian ke depannya," ujar Bern.
Meski begitu, Bern mengatakan seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang dapat terus dipertahankan untuk terus tumbuh, industri asuransi umum ditahun 2024 diharapkan tumbuh positif lebih baik dari tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News