Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
Setiap bencana maupun musibah yang menimpa, tentu saja bakal meninggalkan kesedihan sekaligus luka mendalam. Apalagi, jika bencana atau musibah tersebut menelan korban nyawa, seperti kecelakaan yang menimpa penumpang AirAsia QZ8501. Selain harus mengurus pemakaman, keluarga korban juga harus mempersiapkan dan menyelesaikan berbagai peninggalan, baik itu yang sifatnya utang maupun aset-aset berharga.
Nah, bagaimana jika korban meninggal masih tercatat sebagai debitur bank? Bagi bank, setiap pengajuan utang atau kredit, maka mau tidak mau utang atau kredit tersebut harus dilunasi sesuai dengan nilai utang atau kredit yang diberikan plus bunganya. Tapi, Anda perlu mengetahui bahwa bank bisa menganggap lunas utang atau kredit bila di debitur meninggal.
Ambil contoh di Bank Mandiri. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menjelaskan, semua debitur Mandiri pada saat meneken perjanjian kredit, debitur diwajibkan menutup asuransi jiwa untuk dirinya. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa. "Dan biasanya, perusahaan asuransi jiwa bisa dipilih oleh debitur itu sendiri," kata Rohan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh keluarga korban debitur untuk mengurusi pelunasannya. Seperti mengurus surat kematian ataupun surat ahli waris.
Purnomo B. Soetadi, EVP Customer Management dan Marketing Bank Negara Indonesia (BNI) menjelaskan, bagi debitur yang meninggal, mestinya sisa utang sudah ditanggung oleh asuransi jiwa pada saat akad kredit dengan bank. "Jadi, ahli warisnya tinggal menyerahkan dokumen kematian beserta polis asuransinya kepada bank," kata Purnomo.
Dengan proses itu, lanjut dia, maka outstanding kredit debitur yang meninggal akan dibayar lunas oleh perusahaan asuransi kepada bank yang bersangkutan. Proses seperti ini sudah standar yang dilakukan oleh hampir semua bank.
Untuk di BNI, Purnomo menuturkan, proses penyelesaian utang bagi debitur yang meninggal cukup dengan dokumen utama yang disebutkan tadi. "Mungkin di beberapa bank lain ada yang minta dokumen sekunder lainnya," imbuh dia.
Selain utang atau kredit, bisa juga ada simpanan uang debitur yang meninggal yang harus dicairkan ahli waris. Bagaimana cara mengurus pencairan dana simpanan di bank milik keluarga Anda yang meninggal?
Rohan menerangkan, keluarga nasabah yang meninggal juga perlu mengurus surat-surat seperti saat mengurusi pelunasan utang sebelum pergi ke bank untuk mencairkan dana. "Semua surat itu nanti diajukan ke bank sebagai permohonan pengambilan dana atau diteruskan dengan mengganti nama pemegang rekening ke nama ahli waris," imbuh Rohan.
Di BNI, Purnomo mengatakan, proses pencairan simpanan bagi nasabah simpanan atau deposan yang meninggal hampir serupa dengan penyelesaian utang atau kredit. Purnomo bilang, ahli waris nasabah simpanan atau deposan yang meninggal, cukup menyerahkan dokumen yang bisa menunjukkan ahli waris yang sah kepada bank. "Maka outstanding dana simpanan (tabungan/deposito) akan ditransfer oleh bank yang bersangkutan ke rekening ahli waris yang sah," ujar dia.
Purnomo menuturkan, semua proses penyelesaian utang maupun pencairan simpanan bagi nasabah atau pun debitur yang meninggal akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu, selama semua kelengkapan dokumen sudah diserahkan dan perusahaan asuransi sudah mentransfer pelunasan utang tersebut ke bank.
Bank spesialis kredit perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) juga punya cara yang tak jauh berbeda. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menjelaskan, semua nasabah KPR BTN dijamin asuransi jiwa. "Jika ada yang meninggal, maka dijamin asuransi. Ahli waris harus menunjukkan dokumen surat kematian dan bukti ahli waris dari instansi setempat," kata Eko.
Cara yang hampir sama berlaku untuk pencairan simpanan nasabah yang meninggal. Meski tidak ada asuransi untuk produk simpanan, Eko menegaskan, proses yang hampir sama bisa dilakukan untuk pencairan simpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News