kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik akan Dibedakan, Ini Tanggapan Allianz


Selasa, 12 Agustus 2025 / 15:59 WIB
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik akan Dibedakan, Ini Tanggapan Allianz
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.

Berdasarkan studi dan praktik di mancanegara, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) menilai perlu diterapkan tarif tersendiri atas kendaraan listrik. 

"Hal itu karena mempertimbangkan beberapa kondisi, seperti harga per komponen dari kendaraan listrik yang masih cukup tinggi dan kompleksitas sistemnya yang memerlukan penanganan dan keahlian khusus, dibandingkan dengan kendaraan konvensional," ucap Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia Alwin Jasim kepada Kontan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: ACA: Penerapan Tarif Premi antara Kendaraan Konvensional dan Listrik Perlu Dibedakan

Hingga saat ini, Alwin mengungkapkan penetapan tarif pada kendaraan listrik di Allianz Utama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dari regulator.

Di sisi lain, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai memang perlu dibedakan tarif premi asuransi antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. 

Baca Juga: Allianz Syariah Bukukan Kontribusi Bruto Rp 1,16 Triliun pada Semester I-2025

Dia berpendapat kendaraan listrik memiliki profil risiko yang berbeda, jika dibandingkan kendaraan konvensional, terutama adanya penggunaan baterai bertegangan tinggi, sistem kelistrikan kompleks, serta keterbatasan bengkel spesialis. 

"Selain itu, biaya perbaikan kendaraan listrik juga relatif lebih mahal dan potensi kerusakan akibat korsleting atau kebakaran baterai juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan premi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (14/7/2025).

Oleh karena itu, Wahyudin menyebut sebaiknya tarif premi kendaraan listrik bisa lebih tinggi sekitar 10%–25%, jika dibandingkan kendaraan konvensional, dengan nilai pertanggungan yang setara.

Selanjutnya: Celios Sudah Terima Balasan PBB soal Permintaan Audit Data BPS

Menarik Dibaca: 5 Alasan Pria Harus Pakai Sunscreen, Bukan Hanya untuk Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×