kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu: OJK adalah bentuk ideal pengawasan keuangan


Jumat, 20 Agustus 2010 / 11:17 WIB
Menkeu: OJK adalah bentuk ideal pengawasan keuangan


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Kementerian Keuangan meminta semua pihak untuk tidak perlu ragu bila nanti dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk. Sebab, diyakini OJK akan mencegah miskomunikasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan.

Menteri Keuangan Agus Marto mengatakan, pengawasan industri jasa keuangan yang berdiri di bawah satu atap merupakan solusi terbaik. Pasalnya, OJK adalah bentuk yang ideal dari pengawasan. "OJK dibentuk agar kejadian semasa krisis yang lalu tidak terjadi dan tidak akan terulang. Pengalaman tahun 1998 kemarin kita harus membayar mahal, dan terakhir Century-pun harus dibayar mahal. Untuk saat ini OJK merupakan pilihan terbaik," kata Agus, Jumat (20/8).

Agus bilang pihaknya sudah mempelajari secara lengkap mengenai OJK tersebut sehingga akan mencegah adanya miss communication lagi karena dalam tubuhnya ada BI di situ, ada Kementerian Keuangan di situ. "Jadi semua aspek telah dikaji dan itu kita harapkan menjadi yang terbaik,"tuturnya.

Agus menambahkan bila nantinya pembentukan OJK ini disetujui DPR Kementerian Keuangan akan melepaskan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena lembaga inilah yang tampaknya akan dijadikan cikal bakal OJK.

"Dibutuhkan masa transisi 3 tahun, dimana nantinya secara bertahap BI akan melakukan pengalihan pengawasannya kepada OJK," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×