kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Menko Airlangga Usul BRI dan BSI Jadi Pengelola Bullion Bank, Begini Respons OJK


Senin, 09 Desember 2024 / 19:23 WIB
Menko Airlangga Usul BRI dan BSI Jadi Pengelola Bullion Bank, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. OJK angkat bicara terkait usulan Menko Perekonomian Airlangga yang menyebut BRI dan BSI dapat menjadi pengelola bullion bank di Indonesia.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut minimal dua bank besar, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menjadi pengelola bullion bank di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya belum mendengar adanya usulan tersebut. 

Apabila memang nantinya diusulkan dua bank itu masuk dalam ekosistem, dia bilang OJK akan mendukung langkah tersebut.

Baca Juga: Airlangga Minta OJK Usul BRI & BSI Jadi Pengelola Bank Emas di Indonesia

"Kalau iya (diusulkan), tentu kami akan support. Saya menyampaikan, kami merupakan salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks kegiatan usaha bulion," ucapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Senin (9/12).

Nasrullah menambahkan, apabila nantinya akan ada pihak lain yang mengusulkan atau berminat masuk dalam ekosistem, OJK akan mendukung hal itu yang terpenting memenuhi regulasi.

"Berbagai macam bentuknya, apakah bentuknya model konglomerasi atau lainnya, itu silakan saja. Nanti tentu akan kami lihat dengan aturan yang ada. Kalau memang fit, tentu akan dikasih izinnya," katanya.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. 

Adapun kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: BSI Luncurkan BSI Gold, Bakal Menjadi Cikal Bakal Bullion Bank

POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur juga mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan. Adapun POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (*)

Selanjutnya: Harga Cabai Merah Keriting di Bali Makin Pedas, Senin (9 Desember 2024)

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (10/12): Cerah Berawan Sampai Hujan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×