Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.
Banding tersebut dilakukan pihak OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.
Baca Juga: Banding OJK Terkait Putusan Cabut Izin Usaha Kresna Life Ditolak
Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Artinya, putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan diperkuat. Dengan demikian, OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life.
Mengenai putusan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Dia menerangkan OJK berencana untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (20/6).
Baca Juga: Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 2 Bakal Segera Dilakukan
Ogi menerangkan, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.
Dia menyebut pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tetapi tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan pernyataan itu, artinya OJK masih berpotensi mengambil langkah hukum lanjutan. Kemungkinan besar melalui pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk tahap akhir, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News