kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.874   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.186   -9,22   -0,13%
  • KOMPAS100 1.105   -1,45   -0,13%
  • LQ45 877   -0,34   -0,04%
  • ISSI 219   -0,96   -0,44%
  • IDX30 448   -0,39   -0,09%
  • IDXHIDIV20 540   -1,47   -0,27%
  • IDX80 127   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 135   -0,28   -0,20%
  • IDXQ30 149   -0,13   -0,09%

Menkominfo: Ada Oknum Bank yang Bocorkan Data Nasabah


Senin, 21 Agustus 2023 / 16:59 WIB
Menkominfo: Ada Oknum Bank yang Bocorkan Data Nasabah
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan pembocoran data di Indonesia bukan kasus baru. Paling rentan terjadi adalah kasus kebocoran data pada lembaga dan industri jasa keuangan, seperti perbankan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ada beberapa bank yang didenda karena membocorkan data nasabah dan memperjualbelikannya. Enggan menyebutkan nama bank tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bilang kejahatan ini tidak dilakukan terorganisir.

"Ada beberapa bank yang kita denda karena membocorkan data nasabah. Ini pelakunya bukan teroganisir, artinya bukan institusi atau korporasi (bank), tapi oknum-oknum yang punya akses itu, tapi dipake untuk keuntungan pribadi," katanya kepada Kontan, Senin (21/8).

Lebih lanjut Budi menyampaikan, atas kasus ini tindakan hukum yang bisa diambil adalah dengan memberikan denda.

Baca Juga: Restrukturisasi WSKT Telah Disepakati, Bank Swasta Masih Perlu Bentuk Pencadangan?

"Karena tindakan kasusnya adalah motif ekonomi, maka hukumannya adalah harus ekonomi, kita berikan denda berkali-kali lipat dari keuntungan yang dia ambil dari situ agar ada efek jera karena dendanya lebih berat," kata Budi.

Budi juga menyampaikan atas tindakan pidana, maka yang berwenang melakukannya adalah lembaga kepolisian.

"Agar lebih jera lagi, diberi denda yang 5 kali lipat, lalu dipenjarakan," kata Budi.

Sementara itu Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan menyampaikan jika tindak kejahatan pembocoran data memiliki unsur pidana, maka akan diproses hukum.

Baca Juga: Program BNI Xpora Telah Salurkan Kredit Mencapai Rp 29 Triliun

"Kejahatan pembocoran data itu diatur dalam undang-undang, pasti kita proses secara pidana," katanya.

Lebih lanjut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PEPK OJK menyampaikan kebocoran data yang terjadi di industri keuangan termasuk perbankan juga dapat dilaporkan kepada OJK dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×