kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MenKop UKM: KSP Indosurya Lakukan Praktik Shadow Banking


Rabu, 15 Februari 2023 / 16:35 WIB
MenKop UKM: KSP Indosurya Lakukan Praktik Shadow Banking
ILUSTRASI. KSP Indosurya terindikasi melakukan praktik shadow banking./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan dana milik 23.000 anggotanya disebut telah melakukan praktik shadow banking (perbankan bayangan).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, KSP Indosurya telah melanggar tindak pidana perbankan karena melakukan tindakan shadow banking dalam proses pencucian uang. 

"Kalau dalam kasus KPS Indosurya, sebenarnya KSP Indosurya menjadikan tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas yang dibukukan KSP Indosurya sebagai deposito," kata Teten di Jakarta, Rabu (15/2).

Baca Juga: Koperasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Teten melanjutkan, praktik shadow banking menyebabkan pengembalian dana ke anggotanya menjadi terhambat karena aset KSP Indosurya digelapkan oleh pengurusnya untuk keperluan pribadi.

Teten menilai saat ini pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Maklum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengamanatkan yang bisa mengawasi koperasi adalah koperasi itu sendiri. Ia pun menyinggung agar revisi UU Perkoperasian segera dilakukan.

"Terkait dengan pengawasan koperasi, KemenKop UKM tidak memiliki kewenangan itu, karena pengawasan koperasi dilakukan oleh internal koperasi sendiri," tuturnya.

Oleh sebab itu, Teten bilang proses pengembalian dana anggota melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak efektif. Teten mengatakan untuk menjalankan putusan PKPU harus dilakukan tindak pidana dulu dan disita asetnya.

Dalam kasus KSP Indosurya, total aset KSP Indosurya yang tercatat hanya 15% saja. Selain itu, KSP Sejahtera Bersama baru 3%.

"Kenapa rendah? asetnya digelapkan sehingga pemenuhan PKPU itu kan asset based resolution," tutur Teten.

Teten menegaskan, asetnya harus disita dan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Namun, asetnya tidak dipegang oleh koperasi lantaran uang tabungan anggota telah diinvestasikan ke perusahaan afiliasi.

Baca Juga: PPATK: Dana KSP Indosurya Lebih dari Rp 1,5 Triliun Mengalir ke Luar Negeri

Sementara itu, Teten menyebut nilai KSP Indosurya yang disebut di Pengadilan belum sesuai. Di mana, nilai aset KSP Indosurya dilaporkan hanya Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya Rp 13,8 triliun.

"Aset yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya kira-kira Rp 13,8 triliun, saya bawa ke Menkopolhukam agar koordinasinya di sana saja karena sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×