Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana masyarakat senilai Rp 1,5 triliun di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dialirkan ke luar negeri.
Adapun, negara yang menjadi tujuan aliran dana ini adalah negara dengan surga pajak seperti Singapura dan negara-negara Eropa.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dana KSP Indosurya dialirkan ke luar negeri dengan skema ponzi. PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang masif dilakukan oleh KSP Indosurya dan hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Terkait Kasus KSP Indosurya, Polisi Sdang Proses Delapan Laporan
"Terkait KSP Indosurya, PPATK sudah intensif dan beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada Kejaksaan Agung dan perspektif kami memang terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).
"Ya (dana itu) lebih dari Rp 1,5 triliun," ujarnya kepada Kontan.co.id.
Ivan menjelaskan, KSP Indosurya menggunakan skema ponzi, di mana banyak dana nasabah yang kemudian ditransaksikan melalui perusahaan terafiliasi di luar negeri. Bahkan, dana tersebut digunakan untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya digunakan oleh koperasi.
"Dana tersebut digunakan untuk pembelian jet, transaksi operasi plastik, hingga perawatan kecantikan," tuturnya.
Baca Juga: Buru Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub, Bareskrim Terbitkan Red Notice
Untuk diketahui, kasus KSP Indosurya tengah hangat diperbincangkan publik lantaran dua terdakwa kasus ini yakni Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyebut, KSP Indosurya telah merugikan sekitar 23 ribu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News