kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas Sebagai Kejahatan Luar Biasa


Selasa, 14 Februari 2023 / 18:48 WIB
Koperasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas Sebagai Kejahatan Luar Biasa
ILUSTRASI. Penipuan dan penggelapan dana yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) marak tejadi.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan dan penggelapan dana yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) marak tejadi. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan setidaknya ada 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian masyarakat.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam ilegal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ratusan triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun terkait kasus koperasi.

Pengamat koperasi sekaligus Sesmenkop UKM periode 2019-2021 Rully Indrawan mengatakan, koperasi yang bermasalah itu merupakan kejahatan dan penodaan terhadap konstitusi.

Bukan hanya mencederai nilai-nilai koperasi, koperasi yang bermasalah telah mencederai konstitusi. Sebab, pendiri bangsa menitipkan koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 sebelum diamandemen.

"Ini harus ditindak sebagai kejahatan luar biasa," kata Rully saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/2).

Baca Juga: PPATK: 12 Koperasi Ilegal Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 500 Triliun

Menurutnya, bukan hanya anggota koperasi saja yang dirugikan, negara juga rugi dengan adanya capital flight atau pelarian modal.

Oleh sebab itu, Rully memandang pemerintah harus terlibat aktif dalam mengembalikan hak-hak angggota melalui upaya mediasi.

Terkait pengawasan terhadap koperasi oleh kementerian, Rully menilai pengawasan oleh pemerintah dibatasi kewenangan (regulasi) dan infrastruktur yang juga lemah.

Dua penyebab itu, kata Rully, membuat pengawasan dari pemerintah tidak bisa mengatasi persoalan yang semestinya bisa diselesaikan oleh internal koperasi yakni RAT dan badan pengawas.

"Sebaiknya, harus ada pengawas independen seperti OJK tapi ini khusus untuk koperasi," imbuhnya.

Baca Juga: PPATK: Dana KSP Indosurya Lebih dari Rp 1,5 Triliun Mengalir ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×