kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MenkopUKM: KSP Sejahtera Bersama Harus Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota


Rabu, 05 Januari 2022 / 18:17 WIB
MenkopUKM: KSP Sejahtera Bersama Harus Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota
ILUSTRASI. nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memantau proses homologasi (perjanjian damai) sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan anggotanya.

Oleh karenanya, KemenKopUKM meminta agar KSP-SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan PKPU.

“Saya meminta KSP-SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (5/1).

PKPU memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli sampai 31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP-SB kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

Baca Juga: Kemenkop Beri Kesempatan KSP Sejahtera Bersama Bayar Anggota Hingga Akhir Tahun

Teten menegaskan, apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, proses pidana terhadap manajemen KSP-SB juga diminta tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan asset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB KemenKopUKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB.

Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset. Polda Jawa Barat juga menegaskan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada BPN, namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.

Teten menegaskan penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian KemenKopUKM.

"Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L)," pungkas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×