Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Ini pun banyak nasabah yang susah payah naik busway, tersasar, tutup toko, cuti, titip anak, dan lain-lain. Harapannya hanya satu, memastikan Bapak Riswinandi di OJK mengetahui permasalahan kami dan bersedia memberi arahan langkah selanjutnya yang transparan, adil dan segera. Saat ini nasabah sangat membutuhkan ketenangan dan kelegaan tersebut,” pungkas Nety.
Dalam catatan Kontan.co.id, Kresna Life menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya akan dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Baca Juga: Jiwasraya bakal restrukturisasi polis mulai Agustus 2020
Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya juga dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Sejatinya, masalah likuiditas yang dialami Kresna terjadi sebelum wabah virus corona merebak. Dana investasi nasabah pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 sudah tidak bisa dicairkan.
Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp 8 triliun. Para nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) menebar dividen dengan yield 10%, ini jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News