kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merger bank syariah BUMN bisa terganjal aturan persaingan usaha?


Selasa, 13 Oktober 2020 / 20:12 WIB
Merger bank syariah BUMN bisa terganjal aturan persaingan usaha?
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabnag BRI Syariah Kebun Jeruk Jakarta, Selasa (13/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/10/2020.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank syariah pelat entitas anak bank pelat merah kini sudah menguasai pangsa perbankan syariah tanah air. Jika dilakukan merger, maka akan ada satu entitas yang bakal menguasai mayoritas pangsa pasar. 

Sampai Juni 2020, total aset tiga bank syariah tersebut yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah mencapai Rp 214,74 triliun atau setara 60,26% total aset bank syariah yang ada di Indonesia. 

Sedangkan pembiayaannya mencapai Rp 144,67 setara 62,01%, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 184,02 triliun atau setara 62,72%.

Baca Juga: OJK dukung rencana merger bank syariah BUMN

Nilai-nilai tersebut masih dapat melonjak tinggi lagi. Ini terkait ketentuan pelimpahan aset bank pelat merah kepada entitas bank syariahnya, atau bank hasil merger kelak di Provinsi Aceh guna memenuhi ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan lembaga keuangan di Aceh mesti beroperasi dengan prinsip syariah paling lambar pada 2022.

Sementara merujuk UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pelaku usaha atau kelompok usaha dilarang melakukan monopoli dalam arti menguasai lebih dari 50% pangsa pasar terhadap satu jenis barang atau jasa tertentu.

Adapun saat dimintai tanggapannya Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan bilang mesti mengetahui terlebih dahulu landasan ketentuan atas rencana penggabungan usaha tersebut. 

“Status bank syariah tersebut apa? Jika berstatus sebagai BUMN dan digabung berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dikecualikan, jika tak berstatus BUMN, dan merger secara hukum sah, maka wajib memberikan notifikasi kepada KPPU,” katanya kepada KONTAN, Selasa (13/10).

Baca Juga: UUS BTN tak ikut merger bank syariah BUMN, ini alasannya

Sebagai catatan, dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/10), BRI Syariah menyatakan akan menjadi surviving entity dalam aksi konsolidasi ini.

Sementara masing-masing induk yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan tetap menjadi pemegang saham bank hasil merger. Sehingga Kementerian BUMN kelak tak akan mengempit kepemilikan langsung.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×