kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merger bank syariah BUMN bisa terganjal aturan persaingan usaha?


Selasa, 13 Oktober 2020 / 20:12 WIB
Merger bank syariah BUMN bisa terganjal aturan persaingan usaha?
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabnag BRI Syariah Kebun Jeruk Jakarta, Selasa (13/10). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/10/2020.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Adapun terkait dominasi yang kelak bakal ditimbulkan pascamerger, Chandra bilang sejauh bank hasil hasil merger tak melakukan penyalahgunaan kekuatan rencana merger tetap bisa dilakukan. 

“Selain itu, masih banyak pula pilihan buat masyarakat, dan menurut saya proses merger tidak masalah, dan tidak melanggar ketentuan persaingan usaha,” sambungnya. 

Baca Juga: BUMN gabungkan bank syariah, Erick Thohir: Agar Indonesia jadi pusat ekonomi syariah

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi sekaligus Ketua Tim Project Management Office Hery Gunardi bilang bank hasil merger bahkan bisa masuk jajaran sepuluh besar bank syariah berkapitalisasi pasar teratas di dunia. 

“Tujuan merger untuk memiliki bank syariah yang besar, dan berdaya saing global. Bank hasil merger juga bisa masuk 10 bank terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar di dunia,” kata Hery saat jumpa pers daring Selasa (13/10).

Dengan target penyelesaian merger pada Februari 2021 mendatang, Hery menaksir total aset bank hasil merger bakal mencapai hingga Rp 220-225 triliun dengan laba Rp 2,2 triliun Sedangkan dengan asumsi konservatif, sampai 2025 aset diproyeksi bisa mencapai Rp 390 triliun, pembiayaan Rp 272 triliun, dan DPK senilai Rp 335 triliun.

Selanjutnya: Merger bank syariah BUMN ditargetkan rampung Februari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×