kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Meski berat, ADPI menerima iuran pensiun 3%


Selasa, 30 Juni 2015 / 19:22 WIB
Meski berat, ADPI menerima iuran pensiun 3%


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Industri dana pensiun pemberi kerja dengan berat hati menerima keputusan iuran Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski iurannya diatas ekspektasi mereka, namun setidaknya industri dinilai masih bisa bernapas.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono menyebut mereka semula mendukung usualan dari Asosiasi Penghusaha Indonesia (Apindo) yang sebesar 1,5%. Namun pemerintah akhirnya memutuskan iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3%. "Karena ini adalah perintah UU, maka kami dengan berat hati menerima dan siap melaksanakan," kata dia, Selasa (30/6).

Ia mengakui, besaran iuran yang akhirnya ditentukan bakal cukup terasa dampaknya bagi dana pensiun skala kecil. Di mana pendirinya merupakan perusahaan skala menengah ke bawah.

Menurut dia, dari 231 dana pensiun anggota ADPI, lebih dari 70% asetnya masih di bawah Rp 200 miliar. "Artinya pendiri dapen anggota ADPI itu mayoritas adalah perusahaan yang tidak terlalu besar," lanjutnya.

Bagi dapen segmen ini, ada potensi untuk menghentikan iuran suka rela mereka. Tapi tentu harus dikaji secara serius agar tak merugikan nasabah mereka.

Meski begitu, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% disebutnya masih membuka peluang bagi mereka untuk bisa tetap eksis dan berdampingan dengan badan sosial eks PT Jamsostek (Persero) ini.

Ia menggambarkan dengan porsi iuran pemberi kerja yang sebesar 2% dari cap gaji Rp 7 juta, perusahaan harus merogoh kocek sebesar Rp 140.000. Dengan besaran itu diharapkan pemberi kerja anggota ADPI masih mampu untuk mengiur BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghentikan iuran dàna pensiun sukarela yang telah ada.

Ia menambahkan paling tidak keputusan ini lebih melegakan ketimbang usulan Kementerian Tenaga Kerja yang sebelumnya mengusulkan iuran sebesar 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×