kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money


Rabu, 01 April 2020 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di salah satu bank di Jakarta, Senin (9/3/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance.

Yang terbaru regulator menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun.

Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.

Baca Juga: Konsolidasi perbankan masih tercecer

Lalu bagaimana Bank dan Multifinance melunasi pinjaman jika cicilan debitur ditangguhkan?

Seperti diketahui, sumber pendanaan bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat yang kemudian salah satunya disalurkan ke multifinance. Setelah itu, uang dikembalikan dari cicilan nasabah.

Jika relaksasi ditetapkan, maka kedua sektor bisa melakukan restrukturisasi untuk melunasi pinjaman walaupun cicilan kredit nasabah diperpanjang.

Ekonom Senior sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2015-2020 Fauzi Ichsan menilai, dari sisi kreditur terkait penangguhan kredit ini masih dipertanyakan apakah dikover oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau credit guarantee.

Baca Juga: OJK bentuk Satgas Investasi di Bengkulu

“Restrukturisasi diperbolehkan. Misalnya yang ditangguhkan adalah pembayaran bunga atau pokok. Kalau bunga ini cukup dikover perusahaan finance atau bank dirasa tidak bermasalah selama DPK itu diasuransikan,” jelasnya.




TERBARU

[X]
×