kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money


Rabu, 01 April 2020 / 16:50 WIB
Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di salah satu bank di Jakarta, Senin (9/3/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance.

Yang terbaru regulator menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun.

Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.

Baca Juga: Konsolidasi perbankan masih tercecer

Lalu bagaimana Bank dan Multifinance melunasi pinjaman jika cicilan debitur ditangguhkan?

Seperti diketahui, sumber pendanaan bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat yang kemudian salah satunya disalurkan ke multifinance. Setelah itu, uang dikembalikan dari cicilan nasabah.

Jika relaksasi ditetapkan, maka kedua sektor bisa melakukan restrukturisasi untuk melunasi pinjaman walaupun cicilan kredit nasabah diperpanjang.

Ekonom Senior sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2015-2020 Fauzi Ichsan menilai, dari sisi kreditur terkait penangguhan kredit ini masih dipertanyakan apakah dikover oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau credit guarantee.

Baca Juga: OJK bentuk Satgas Investasi di Bengkulu

“Restrukturisasi diperbolehkan. Misalnya yang ditangguhkan adalah pembayaran bunga atau pokok. Kalau bunga ini cukup dikover perusahaan finance atau bank dirasa tidak bermasalah selama DPK itu diasuransikan,” jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×