Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Dengan begitu, diperkirakan tidak ada penarikan uang besar-besaran (rush money) dari DPK. Terlebih, sudah ada Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang meningkatkan cakupan jaminan kredit perbankan.
“Kira-kira tidak ada rush money karena masyarakat parkir uang di bank dan bank terima bunga dari multifinnace. Misalnya nasabah restrukturisasi cicilan pokok, bank tetap dapat bunga dari nasabah,” jelasnya.
Baca Juga: OJK: Isu rush money tak pengaruhi perbankan
“Kalau nasabah menarik simpanan, otomatis bank kembali nagih pembayaran kredit perusahaan finance,” tambahnya.
Dalam kondisi ini muncul wacana LPS meningkatkan cakupan pinjaman hingga kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) terhadap dana deposan perbankan. Meski demikian, blanket guarantee dinilai belum diperlukan karena kondisinya tidak seperti krisis 1998.
“Selama tidak ada shock, likuidity run dan bank run berarti masyarakat tidak perlu menarik uang. Maka tidak ada indikasi ke rush money,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News