kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan


Senin, 21 Oktober 2019 / 04:00 WIB
Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan arusansi memiliki seorang direktur kepatuhan pada akhir 2019. Aturan ini tertuang pada POJK) No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Aturan yang sudah diundangkan sejak tiga tahun lalu, Direktur Kepatuhan akan menjalani fungsi kepatuhan namun tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi Teknik asuransi, keuangan, ataupun fungsi pemasaran.

Baca Juga: Wajib punya direktur kepatuhan, AAUI nilai akan bebani perusahaan asuransi kecil

Namun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui ada beberapa anggota yang kesulitan dan menganggap aturan ini akan menjadi beban biaya operasional baru. Melihat hal tersebut, OJK tetap ingin mengimplementasikan aturan ini.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyatakan OJK menyatakan kalau aturan tersebut sudah ditetapkan sejak tiga tahun yang lalu. Sehingga persiapannya harus lebih matang.

“Sudah tiga tahun, bagaimana persiapannya. Nanti kita lihat kasusnya akan seperti apa. Akan tetap diterapkan akhir tahun ini, begitu targetnya,” ujar Riswinandi pada Kamis (18/10).

Lanjut Ia, kendati demikian, OJK akan membuka ruang diskusi bagi setiap perusahaan yang mengalami kesulitan. Ia akan melihat seperti apa situasi yang dihadapi para pemain dan akan mengambil langkah selanjutnya.

“Tapi kalau ditanya bagaimana (ada yang keberatan). Ini kan sudah tiga tahun,” tegas Riswinandi.

Baca Juga: Sejumlah multifinance mencatatkan pertumbuhan pencadangan pembiayaan

Berdasarkan data OJK per Agustus 2019, pendapatan premi perusahaan asuransi tercatat Rp 51,68 triliun. Nilai ini tumbuh 16,27% year on year (yoy) dari posisi yang sama di Agustus 2018 senilai Rp 44,45 triliun.

Adapun pendapatan underwriter perusahaan asuransi tercatat senilai Rp 22,49 triliun hingga Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 7,87% yoy dari Rp 20,85 triliun per Agustus 2018 lalu.

Sedangkan beban usaha perusahaan asuransi hingga Agustus 2019 tercatat sebanyak Rp 8,15 triliun. Nilai ini tumbuh 5,43% yoy dari Rp 7,73 triliun pada Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×