kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Meski PHK Naik, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Klaim JKP Turun 11% hingga Februari 2025


Rabu, 19 Maret 2025 / 17:25 WIB
Meski PHK Naik, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Klaim JKP Turun 11% hingga Februari 2025
ILUSTRASI. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi. Hal ini dapat berdampak terhadap kenaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak terjadi. Hal ini dapat berdampak terhadap kenaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, hingga akhir Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 50.000 pekerja yang terkena dampak PHK dengan total manfaat sebesar Rp 74,85 miliar. 

"Total ini justru mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan total klaim hingga Februari 2024" kata Oni kepada Kontan, Selasa (18/3). 

Oni menerangkan, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Hal ini merupakan wujud pemerintah hadir dan adaptif dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK karena dampak kondisi perekonomian. 

“Maka sebisa mungkin kami akan terus memudahkan pekerja yang ingin melakukan klaim JKP,” ujarnya.

Baca Juga: PHK Marak, Korban PHK Bisa Ajukan JKP Untuk Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Lebih lanjut, Oni mengatakan, dengan kondisi perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, maka BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JKP secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tentu ke depannya akan terus mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan,” imbuh dia. 

Untuk mekanismenya, Oni menerangkan, manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja. 

Oni memprediksi, hingga akhir tahun 2025, gelombang PHK masih akan terus berlanjut. Maka itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian. 

Asal tau saja, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK telah mencapai 60.000 pekerja hingga Februari 2025. 

Baca Juga: PHK Tinggi Sejak Awal Tahun, Bakal Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Hujan Ringan masih Guyur 3 Daerah

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Hujan Ringan masih Guyur 3 Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×