kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Meski santunan naik, Jasa Raharja tak kerek iuran


Jumat, 12 Mei 2017 / 18:04 WIB
Meski santunan naik, Jasa Raharja tak kerek iuran


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Jasa Raharja akan menaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas. Kenaikan nilai santunan ini tidak dibarengi kenaikan iuran wajib maupun sumbangan wajib.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menyebut, kebijakan ini diambil dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya jumlah angkutan umum dan kendaraan dalam beberapa tahun ke belakangan meningkat signifikan.

Di saat yang bersamaan, porsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan maupun korban laka lantas cenderung menurun. "Hal ini diantaranya karena upaya meningkatkan kesadaran dalam bekendara yang aman terus dilakukan secara masif," ungkapnya, Jumat (12/5).

Tanpa menaikan iuran maupun sumbangan pun kondisi keuangan Jasa Raharja disebut masih berada dalam posisi yang kuat. Misalnya dari besaran aset yang mencapai sekitar Rp 13 triliun dengan dana cadangan sekitar Rp 4 triliun.

Selain itu, dalam PMK nomor 16 tahun 2017 yang mengatur soal santunan dan iuran Jasa Raharja ada perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias (SWDKLLJ). Sebagai informasi SWDKLLJ ini dibayar pemilik kendaraan bermotor tiap tahun saat mengurus STNK.

Sebelumnya, besaran denda dibebankan secara flat rate 100% dengan nilai maksimal sebesar Rp 100.000. Kini, nilai maksimal denda masih berada di angka Rp 100.000, namun mekanismenya akan diberlakukan secara progressive rate.

Untuk keterlambatan di bawah 90 hari, denda yang dikenakan sebesar25%. Sementara antara 91 hari sampai 180 besaran denda mencapai 50%. Lalu untuk keterlambatan antara 181 hari sampai 270 hari, denda yang dikenakan sebesar 75%. Bila terlambat lebih lama dari itu, maka dikenakan denda sebesar 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×